RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Perdebatan mengenai mana yang lebih menguntungkan antara menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menarik untuk disimak.
Apalagi di tahun 2026 ini, pemerintah semakin memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara kedua status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Bagi para tenaga pendidik, pertanyaan perbandingan gaji guru PPPK dan PNS bukan lagi sekadar gengsi, melainkan pertimbangan finansial yang matang.
Banyak yang mengira PNS jauh lebih makmur karena statusnya sebagai pegawai tetap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa secara nominal bulanan, ceritanya bisa jadi berbeda.
BACA JUGA:Gaji Guru PPPK 2026 Terbaru: Cek Rincian Nominal Berdasarkan Golongan!
Mari kita lihat perbandingannya agar Anda mendapatkan gambaran yang jernih.
Perbandingan Gaji Pokok: Siapa yang Unggul?
Secara aturan hukum, besaran gaji pokok antara PNS dan PPPK diatur dalam regulasi yang berbeda. PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan penyesuaiannya, sementara PPPK merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Jika kita melihat angka di atas kertas untuk tahun 2026, berikut adalah faktanya:
1. PPPK Cenderung Lebih Besar di Awal
Untuk golongan yang setara, misalnya Golongan IX pada PPPK (lulusan S1) dan Golongan III/a pada PNS, gaji pokok PPPK seringkali sedikit lebih tinggi.
BACA JUGA:Update Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026: Aturan Jam Kerja dan Skema Pembayarannya
Gaji pokok PPPK Golongan IX dimulai dari sekitar Rp3.203.600, sedangkan PNS Golongan III/a dimulai dari angka yang sedikit di bawahnya.
2. Struktur Golongan
PNS menggunakan sistem I, II, III, dan IV dengan sub-golongan (a, b, c, d, e). Sementara PPPK menggunakan sistem satu jalur dari Golongan I hingga XVII.
3. Kenaikan Gaji Berkala