BACA JUGA:Jadwal Malut United vs Persija Jakarta, Duel Sengit Papan Atas Klasemen Liga 1
"Itu nyambung dari tiang listrik, gak tau namanya sambungan ilegal atau bukan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti aturan yang menyebut bahwa pedagang dilarang berdagang diatas trotoar, dan dilarang meninggalkan alat berdagang atau dondangan setelah waktu berdagang selesai pukul 04.00 WIB.
Namun, ia melihat, tepat di trotoar depan Balaikota, terpasang tenda dan panggung mini yang dipasang panitia, dan justeru menghalangi pengguna jalan.
BACA JUGA:Aksi Balap Liar Dibubarkan, Polisi Amankan Remaja dan Sejumlah Motor
Bahkan, saat waktu berdagang berakhir tidak dibongkar dan ditinggal di lokasi.
"Padahal pedagang dilarang diatas trotoar, dan dilarang meninggalkan alat-alat berdagang di lokasi," keluhnya.
Kedepan, yang sampai saat ini belum berdagang karena lapaknya hilang digunakan tempat parkir meminta ada evaluasi dari Pemkot.
BACA JUGA:TPP Ganda di Bappenda Kuningan, Ketua LSM Frontal Bongkar Dugaan Pelanggaran Belasan Miliar
"Diperbaiki lah, saya belum berdagang karena lapak dipakai parkir. Di lapangan juga tidak ada petugas, kita bingung mau lapor sama siapa," katanya. (sep)