RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon buka suara terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Roy Andhika Stevanus Sembiring menyampaikan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 31 Maret 2026 dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan perlawanan yang diajukan oleh empat terdakwa, yakni Budi Raharjo, Heri Pujiono, Fridian Rico, dan Nasrudin Azis. "Jadi sidang perkara gedung setda ini akan dilanjutkan kembali tanggal 31 Maret dengan pemanggilan saksi-saksi. Majelis hakim juga udah mempertimbangkan perlawanan dari empat terdakwa dan dua saja yang tidak mengajukan," ujarnya saat ditemui Rakyat Cirebon di ruangannya, Jumat (27/3). BACA JUGA:Renovasi Gedung Setda Ditunda, Pemerintahan Akan Tetap Pindah ke GCM Ditambahkan Roy, majelis hakim berpendapat materi perlawanan yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan, bukan diputus melalui mekanisme perlawanan atau eksepsi. “Intinya, materi perlawanan dari para terdakwa sudah menjadi bagian dari pokok perkara, sehingga harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” tambahnya. Meski hanya dua orang yang tidak mengajukan eksepsi, kata Roy, sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi-saksi akan dihadirkan juga dan sidang akan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa. BACA JUGA:Larang Renovasi Gedung Setda "Tetep bakal dihadirkan yang tidak ajukan eksepsi juga. Jadi, nanti tanggal 31 Maret itu, 6 terdakwa dan saksi-saksi akan dihadirkan dalam persidangan," katanya. Roy juga menjelaskan, pengajuan eksepsi atau perlawanan merupakan hak masing-masing terdakwa. Namun, tidak semua terdakwa menggunakan hak tersebut, dan hal itu tidak serta-merta memberikan pengaruh khusus terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum. "Eksepsi atau perlawanan itu hak bagi terdakwa dan tidak ada pengaruh terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU," jelasnya. Sementara itu, terkait isu renovasi Gedung Setda yang sempat disinggung dalam persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah renovasi dapat dilakukan selama proses perkara berlangsung. BACA JUGA:Azis Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Terima Aliran Dana Gedung Setda “Dalam persidangan, memang ada penasihat hukum terdakwa yang mengajukan dokumen terkait renovasi gedung. Namun, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut akan didalami melalui keterangan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” tegasnya. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari Majelis Hakim terkait status renovasi gedung tersebut, dan pihak kejaksaan akan mengikuti setiap keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan. “Kami menunggu penetapan dari majelis hakim. Jika ada perintah resmi, tentu akan kami laksanakan. Jika tidak, maka kebijakan berada pada pihak terkait masing-masing,” pungkasnya.Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pemanggilan Saksi-Saksi
Jumat 27-03-2026,18:40 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Rekriyan Daniswara
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,18:40 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pemanggilan Saksi-Saksi
Rabu 25-03-2026,18:43 WIB
Renovasi Gedung Setda Ditunda, Pemerintahan Akan Tetap Pindah ke GCM
Selasa 10-03-2026,19:23 WIB
Larang Renovasi Gedung Setda
Selasa 10-03-2026,13:29 WIB
BREAKING NEWS! Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Selasa 03-03-2026,18:17 WIB
Azis Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Terima Aliran Dana Gedung Setda
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,10:20 WIB
5 Rekomendasi Saham di bawah Rp100.000, Cocok untuk Investor Muda!
Sabtu 28-03-2026,09:34 WIB
Daftar Lengkap Produk Promo Alfamart Beli 2 Gratis 1 Periode Akhir Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,13:11 WIB
Rekomendasi HP Nokia Terbaru 2026 Harga 1 Jutaan: RAM Besar & Baterai Awet Seharian!
Sabtu 28-03-2026,10:26 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini 28 Maret 2026: Diskon Susu Anak & Pampers Mulai Rp40 Ribuan
Sabtu 28-03-2026,09:10 WIB
Samsung S26 FE vs S25 FE: Apa Saja Peningkatannya dan Apakah Layak Ditunggu?
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:02 WIB
Pintu Rumah Baja dari Fortress Makin Mudah Dijangkau Seiring Dibukanya Cabang Cirebon
Sabtu 28-03-2026,13:11 WIB
Rekomendasi HP Nokia Terbaru 2026 Harga 1 Jutaan: RAM Besar & Baterai Awet Seharian!
Sabtu 28-03-2026,10:33 WIB
Mengenal Fenomena Pink Moon: Asal-usul Nama dan Makna di Baliknya
Sabtu 28-03-2026,10:26 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini 28 Maret 2026: Diskon Susu Anak & Pampers Mulai Rp40 Ribuan
Sabtu 28-03-2026,10:20 WIB