BACA JUGA:Jamil Kembali Pimpin PKB Cirebon, Target Tambah Kursi dan Rebut Eksekutif Tahun 2029
Maka, Komisi III mendorong BPKPD dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon untuk menyelesaikan draf harmonisasi dalam waktu maksimal 2 hingga 4 minggu kedepan.
Termasuk melakukan pengawasan dengan meminta ada penyusunan kriteria yang fleksibel namun selektif, yaitu memastikan regulasi baru tetap mempermudah warga miskin yang tidak memiliki kelengkapan administrasi tanah, namun benar-benar membutuhkan bantuan darurat.
"Sebagai fungsi pengawasan, Komisi III akan mengawal sisa "satu langkah lagi" ini," jelas Umar.
Kelima, ditambahkan Umar, untuk teknisnya nanti, perlu ada semacam alur birokrasi.
"Kami meminta kepada jajaran Pemkot melakukan simulasi pengajuan dari tingkat RT/RW hingga pencairan dana agar tidak ada lagi hambatan teknis saat aturan diterapkan," kata Umar. (sep)