RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kesibukan harian sering kali membuat kita menunda proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untungnya, Korlantas Polri kini menyediakan fasilitas perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi ponsel.
Lewat layanan digital ini, Anda tidak perlu lagi datang pagi-pagi untuk mengantre di Satpas atau mobil SIM Keliling.
Proses perpanjangan SIM dari rumah ini relatif ringkas dan bisa diakses kapan saja. Cukup bermodalkan ponsel pintar, koneksi internet, serta beberapa dokumen pendukung, SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses pengajuan di aplikasi, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen utama berikut dalam bentuk foto digital yang jelas dan tidak buram:
- Foto Fisik KTP: Pastikan seluruh teks dan NIK terlihat terang.
- Foto Fisik SIM Lama: Dokumen SIM yang akan diperpanjang.
- Pasfoto Terbaru: Menggunakan latar belakang (background) berwarna biru.
- Foto Tanda Tangan: Di atas kertas putih polos tanpa garis.
- Hasil Tes Kesehatan Digital (E-Rikkes): Dilakukan melalui situs atau aplikasi E-Rikkes Korlantas.
- Hasil Tes Psikologi Digital (EPPDA): Dilakukan melalui portal tes psikologi resmi Polri (app.eppda.id).
Langkah-Langkah Mengurus SIM Online Lewat HP
Ikuti tahapan sistematis berikut agar pengajuan perpanjangan SIM Anda diproses tanpa kendala:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cari dan download aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store di ponsel Anda.
2. Registrasi dan Verifikasi Akun
Masukkan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP. Setelah masuk, lengkapi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, serta alamat email. Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) sesuai arahan layar.
3. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pilih menu pemeriksaan kesehatan (E-Rikkes) dan tes psikologi (ePPDA) langsung dari tautan yang tersedia di aplikasi. Selesaikan seluruh soal tes serta pemeriksaan medis sesuai petunjuk hingga status hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
4. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
Masuk ke menu utama aplikasi, lalu pilih ikon SIM, kemudian klik Perpanjangan SIM. Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C) dan masukkan nomor SIM lama Anda.
5. Unggah Dokumen dan Pilih Satpas
Unggah foto dokumen yang telah disiapkan (KTP, SIM lama, pasfoto, dan tanda tangan). Selanjutnya, pilih lokasi Satpas penerbit terdekat dari wilayah Anda.