RAKYATCIREBON.ID - Selama ini proses keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sering menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat. Karena dianggap lambat, bertele-tele, dan kerap menimbulkan biaya tinggi.
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggangas, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB. Sudah dihantarkan oleh Bupati Cirebon.
Fraksi PKS pun mempertanyakan, kepastian semua itu, pasca Raperda Retribusi PBG disahkan nanti. Akankah proses perizinan bangunan gedung dapat dikelola lebih cepat dan transparan?
Kemudian, dalam pasal 3 butir 3 raperda retribusi PBG, mengapa hanya bangunan gedung milik pemerintah pusat dan daerah saja yang tidak termasuk objek retribusi, sementara milik pemerintah provinsi dan desa tidak tercantum.
\"Mohon dijelaskan dan diberikan contohnya bangunan yang memiliki fungsi keagamaan yang tidak termasuk objek retribusi,\" kata perwakilan Fraksi PKS, Drs H Mohamad Ridwan MPdI dalam rapat pemandangan umum fraksi, Rabu (8/12).
Fraksi PKS juga meminta penjelasan tentang wajib retribusi dapat menunda pembayaran retribusi terutang. Serta apa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
\"Kemudian di pasal 23 tentang ketentuan sanksi akan dikenakan bunga 2% tiap bulan, menurut kami perlu dipertimbangkan ulang. karena sistem bunga tidak relevan dengan kondisi sosiologis mayoritas masyarakat Kabupaten Cirebon yang muslim dan berpotensi menjerat ekonomi seperti hutang piutang,\" tegasnya.
Pun demikian dengan pengaturan terhadap bangunan gedung yang eksisting sudah berdiri, tetapi belum dilengkapi dengan IMB/PBG. \"Kami mohon penjelasannya juga,\" tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg telah menghantarkan Raperda PBG sebagai pengganti IMB. Penyusunannya, sebagai upaya standarisasi perizinan bangunan gedung, dan upaya menambah pendapatan daerah. (zen)