RAKYATCIREBON.ID – Desa-desa di Kabupaten Cirebon tahun ini memiliki hajat politik yakni Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Pelaksanaannya masih dalam nuansa pandemi Covid-19. Berbagai aturan pun sudah mengikatnya. Diantaranya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, tidak disentralkan disatu titik.
Maksimal per TPS nya, hanya menampung 500 pemilih saja. Artinya, dipastikan akan lebih dari 2 TPS dimasing-masing desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak nanti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH pun mengingatkan, pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak nanti, tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Para kandidat dan tim sukses (Timses) tidak melakukan konvoi dan arak-arakan.
“Tentu, Pilwu dimasa Covid-19 ini, harus tetap memperhatikan Prokes. Tidak boleh berkerumun. Konvoi, arak-arakan yang melibatkan berkumpulnya masa, itu dilarang,” katanya.
Makanya, pelaksanaan Pilwu ini, harus sehat. Taat dengan aturan. Bagi yang tidak membangkangnya, akan diancam dengan kurungan penjara. Hal itu, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984. Dimana menghalangi penanggulangan wabah penyakit diancam 1 tahun penjara.
“Kan pilwu dengan menerapkan Prokes ketat ini, demi menanggulangi wabah. Jadi jangan coba-coba melewati batas itu,” kata dia.
Selain itu, ada juga pasal 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018. Dimana tiap orang melanggar protokol kesehatan (Prokes) akan diancam dengan 1 tahun kurungan penjara.
“Dan di pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984, tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam 1 tahun penjara. Artinya, ini sebagai intruksi, boleh melaksanakan Pilwu, asal tetap patuh dengan aturan,” terangnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Cirebon saat ini, statusnya masih stagnan, menduduki posisi level 3. Padahal, sebentar lagi, pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) akan segera dihelat. Tentu, untuk bisa menurunkan level, dibutuhkan kerja ekstra.
Syaratnya, angka kematian akibat kasus Covid-19 menurun. Tak hanya itu, Bed Occupancy Rate (BOR) berkurang, rendahnya kasus aktif Covid-19, serta capaian vaksinasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun terus berupaya membawa wilayahnya turun ke level 2 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (zen)