BWI Garap Sektor Wakaf di Perguruan Tinggi

Senin 11-10-2021,17:07 WIB
Reporter : suwandi
Editor : suwandi

Bahkan, Tatang menjelaskan, lembaga wakaf swasta ini pun bisa menjadi pihak yang membackup, membantu, meminjamkan, serta memanfaatkan dana wakaf ini terkait BLU tersebut.

“Bisa (untuk BLU), tapi ini dana pihak ketiga, bukan dana negara. Kan nanti ada aturannya, bagi hasilnya berapa. Jadi nanti ada keuntungan untuk lembaga wakaf dan terutama IAIN (Syekh Nurjati Cirebon). Karena ini dari mereka sendiri dan untuk mereka,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Tatang, dengan cara seperti itu mereka dapat menjaga dana tersebut agar tidak hilang atau rugi. Namun, ungkap dia, pihaknya masih belum mengetahui kapan lembaga wakaf di IAIN Cirebon ini akan direalisasikan.

“Belum dirumuskan, apakah nanti lembaga wakaf ini menggunakan yayasan yang sudah ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon atau lembaga lain,” katanya.

Karena, kata Tatang, nadzir tersebut bisa berupa yayasan atau perorangan. Namun, dengan potensi besar yang dimiliki IAIN Cirebon, pihaknya merasa nadzir tersebut harus berupa yayasan.

“Ini surprise, IAIN Syekh Nurjati Cirebon punya kegiatan manajemen wakaf. Ini sebuah rintisan, kesadaran, dan action yang bagus. Political willnya ada, lembaga lama sudah ada, tinggal jalan,” tuturnya.

Setelah itu, kata Tatang, jika lembaga wakaf ini sudah resmi terbentuk, maka tinggal melakukan gerakan wakaf di IAIN Cirebon.

“Jika lembaga wakaf ini mau menerima lembaha wakaf dari masyarakat, kan bisa lembaga wakaf ini menerima wakaf dari masyarakat. Maka, lemabaga ini harus menjadi nadzir wakaf uang dan mengurus izin dari BWI,” pungkasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait