RAKYATCIREBON.ID - Puluhan pendukung Affiati SPd yang terdiri dari kader Gerindra, Brigade 08 serta para pemilihnya melakukan aksi simpatik di depan gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka tidak terima atas keputusan Partai Gerindra yang tiba-tiba memberhentikan Affiati sebagai ketua dewan.
Tiba di titik aksi sekitar pukul 10.00 WIB, mereka langsung melakukan orasi di atas mobil bak terbuka. Mereka menyuarakan harapan, 4.311 pemilih Affiati pada Pemilu 2019 lalu, menilai turunnya SK DPP Gerindra tentang pergantian ketua DPRD, jauh dari prinsip dan nilai demokrasi. Sehingga menimbulkan kegaduhan di Kota Cirebon.
\"Ini adalah bentuk dukungan kami, bahwa ketua DPRD ibu Affiati didzolimi oleh partainya sendiri. Padahal Affiati dipilih bukan oleh partai, tapi oleh rakyat. Jadi rakyat yang lebih berkuasa. Kami yang berkuasa,\" teriak Budi Permadi, koordinator aksi dalam orasinya, kemarin.
Budi mendesak agar partai tidak mengintimidasi lembaga legislatif dengan meminta agar proses dipercepat. Padahal masih banyak yang janggal dari SK yang diterbitkan DPP Gerindra tersebut.
\"Kami mempertanyakan kenapa Affiati diganti. Cara-cara itu menyalahi konstitusi. Kalau pun memang melakukan kesalahan, harusnya ada proses teguran hingga peringatan. Tidak ada ketentuan dalam konstitusi, jika penggantian ketua DPRD dilakukan berdasarkan SK dari partai politik. Itu tidak bisa dijadikan dasar,\" teriak Budi.
Berbeda dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dijelaskan Budi, ketua DPRD bukan termasuk dari AKD. Sehingga proses pergantiannya pun ada aturan dan mekanisme tersendiri.
Bahkan menurut konstitusi, disebutkan Budi, ada tiga sebab ketua DPRD bisa diganti. Pertama, bilamana ketua DPRD mangkat atau meninggal. Kedua, bilamana ketua DPRD mengundurkan diri. Ketiga, bilamana ketua DPRD tersangkut dengan hukum.
“Nah, tiga penyebab itu tidak ada. Kami pastikan bahwa Ketua DPRD, Affiati saat ini tidak dalam posisi ketiga sebab yang bisa menyebabkan pergantian ketua DPRD,” tegasnya.
\"Partai tidak bisa mengintervensi lembaga legislatif. Pimpinan DPRD itu AKD, tapi ketua DPRD bukan AKD. Jadi pelengserannya pun diatur tersendiri. Tidak bisa didasarkan oleh keputusan partai,\" tandasnya.
Dalam tuntutannya, mereka meminta perwakilannya untuk bisa bertemu dengan pimpinan DPRD untuk audiensi. Dan setelah sempat lama berorasi, akhirnya DPRD membuka pintu dan mengajak beberapa perwakilan dari loyalis Affiati untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD.
\"Di sini kami mempertanyakan keabsahan SK yang konon dari DPP. Kami ingin menanyakan langsung kepada pimpinan DPRD, apakah itu dinyatakan sah menurut hukum? Pertanyaan 4.311 orang pemilih Affiati harus bisa dijawab,\" kata Budi.
AUDIENSI
Para pendukung Affiati ditemui oleh dua wakil ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah. Dalam pertemuan yang difasilitasi langsung Sekretaris DPRD tersebut, perwakilan loyalis Affiati mempertanyakan beberapa hal terkait SK DPP Gerindra yang saat ini memang sedang ditindaklanjuti oleh DPRD.
Menjawab pertanyaan yang dilayangkan, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati kembali menjelaskan kronologis masuknya surat dari DPP Gerindra diikuti oleh surat pengantar dari DPD Gerindra Jawa Barat ke lembaga DPRD.
Dituturkan Fitria, kronologis lengkap dimulai dengan datangnya surat pada tanggal 20 Agustus. Saat itu, DPRD menerima surat dari DPP Partai Gerindra dengan surat pengantar berperihal pergantian pimpinan DPRD dan ketua fraksi dari DPD Gerindra Jabar.