RAKYATCIREBON.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, AS dijebloskan ke Rutan Kelas I Cirebon, Senin (3/5) siang. AS mengenakan rompi tahanan dan lengan diborgol saat keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dibawa ke rutan.
Syukur dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Cirebon atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya terdiri dari seorang ASN dan dua orang swasta.
Kasus tersebut terjadi ketika AS menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon tahun 2018. Dugaan tindak pidana korupsi terendus pada anggaran pengelolaan sampah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Taupik Hidayat SH MH menyampaikan, berdasarkan penghitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut senilai Rp332,3 juta.
\"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan. Jadi total ada empat tersangka,\" kata Taupik. Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2021.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tim)