Anggaran Hanya dari APBD-APBDes, Waspadai Pungutan kepada Calon Kades

Selasa 02-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Majalengka segera disosialisasikan.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 siap digelar pada Mei mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mencatat ada 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang siap menggelar Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendra Krisniawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan Pilkades.

Termasuk, soal Perbup secepatnya akan segera disosialisasikan. “Peraturan Bupati Majalengka nomor 8 tahun 2021 segera disosialisasikan,” ujar Hendra, Senin (1/3).

DPMD menilai memang ada perbedaan signifikan dalam Pilkades serentak tahun 2021. Di antaranya soal pembiayaan yang mengacu pada Permendagri No. 72 tahun 2020.

“Ada klausul yang mengharuskan menggunakan anggaran dari APBD dan APBDES,” ucapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Bani Fadilah menambahkan, untuk Pilkades 2021 telah ada keluar peraturan Bupati Majalengka nomor 8 tahun 2021.

Peraturan Bupati tersebut tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Majalengka nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka.

Sejumlah poin penting dari peraturan perubahan tersebut mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang salah satunya mengamanatkan sesuai Pasal 48 ayat (1).

Yang mana, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sementara, ayat (3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Coronavirus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.

“Jadi pemilihan kepala desa sekarang dibebankan ke APBD dan APBDes,” jelas dia.

Jika ada temuan, kata Kabid, semacam pungutan kepada calon kepala desa hal tersebut cukup bertentangan dengan perbup.

“Jika ada temuan semacam itu, maka harus diselesaikan di tingkat panitia kecamatan. Misalnya masih kurang puas, maka dipersilakan untuk penyelesaian ke tingkat PTUN,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait