Dikejar Target Produksi, LP2B Seharusnya Milik Pemerintah Daerah

Senin 15-02-2021,13:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) harusnya milik Pemda. Bukan milik masyarakat. Sehingga, tidak perlu khawatir terjadi alih fungsi lahan.

\"Baiknya memang lahan 40 ribu hektare itu, dikuasai pemerintah daerah,\" kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Wasman MM, kemarin.

Distan terus dituntut untuk meningkatkan produksi. Di tahun 2024 saja, ditargetkan bisa menghasilkan 500 ribu ton beras. \"Itu target kepada kami. Bisa menghasilkan antara 450 sampai 500 ribu ton beras,\" ungkapnya.

Sejauh ini, lahan yang telah ditetapkan menjadi LP2B belum sepenuhnya milik pemda. Banyak diantaranya merupakan lahan milik warga. Sehingga Pemda menyediakan jaminan berupa subsidi benih dan subsidi premi akan diberikan Dinas Pertanian (Distan) kepada masyarakat yang lahannya masuk ke wilayah LP2B.

Saat ini, Distan mempunyai program asuransi usaha tani padi (UTP) dari Kementerian Pertanian. “Petani disubsidi premi, yang harusnya satu hektare satu musim Rp180.000, petani cukup bayar Rp36.000,” ungkapnya.

Nilai Rp36 ribu pun, nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Artinya, petani tidak dibebankan biaya premi. Alias 0 rupiah. Program itu, untuk diterapkan nanti ditahun 2022.

Untuk itu Distan sedang konsen dengan pendataan. Khususnya yang berada di wilayah LP2B. “Kami sekarang lagi pendataan petani yang ada di 40 ribu hektare. Harus byname byadress,” katanya.

Gerakan tersebut merupakan inti dari perlindungan lahan LP2B. Di samping itu, juga sebagai upaya perlindungan terhadap para petani. “ Kan petani harus ada konpensasi, petani harus ada insentif,” kata dia.(zen)

Tags :
Kategori :

Terkait