Mahalnya Biaya Politik Memicu Perilaku Koruptif

Rabu 30-09-2020,12:12 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data penindakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2015 setidaknya terdapat 77 kasus korupsi yang melibatkan 59 orang kepala daerah (gubernur/bupati/walikota).

Data membengkak pada pertengahan 2018 ini menjadi 98 kepala daerah. Hal ini diketahui dari konferensi pers pimpinan KPK pada saat menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kajian kali ini, KPK juga menghimpun data sejumlah instansi serta para aktivis antikorupsi. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) misalnya modus korupsi yang dilakukan kepala daerah terkait dengan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa, dan perizinan. Selain itu, menurut Kemendagri penyebab Kepala Daerah melakukan korupsi adalah perilaku Kepala Daerah dan  biaya pilkada yang mahal.

Hal ini juga diperkuat dengan penelitian dari Perludem bahwa akibat tingginya biaya kampanye yang harus ditanggung pasangan calon, maka ketika terpilih mereka berusaha membayar utang biaya kampanye sekaligus memupuk biaya kampanye untuk pilkada berikutnya. Akibatnya banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena mengambil jalan pintas mengumpulkan dana politik.

“Mahalnya biaya politik ini menurut Badan Litbang Kemendagri, untuk menjadi Walikota/Bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20-Rp30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar Rp20-Rp100 miliar,” tulis KPK dalam kajiannya.

Hasil penelitian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016 menyebutkan penyebab Kepala Daerah melakukan korupsi yaitu monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan terakhir pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.

Menurut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) politik uang masih kerap terjadi pada penyelenggaraan pilkada. Saat kampanye, terjadi politik uang di 21 kabupaten pada 10 provinsi. Saat masa tenang, sebanyak 311 kasus money politik di 25 Kab/kota pada 16 Provinsi. Saat pemilihan, terjadi 90 kasus money politik  di 22 Kabupaten pada 12 provinsi.

Laporan Bawaslu menunjukkan, money politic terjadi pada proses pencalonan, terdapat proses penyerahan uang saat menjelang pendaftaran calon dan pemberian uang mahar. Tingginya biaya pencalonan dan kampanye  yang dikeluarkan oleh kepala daerah ini tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yaitu LHKPN.

Data LHKPN menunjukkan rata-rata harta cakada/cawakada hanya Rp8,9 miliar (tidak termasuk data outliers yaitu harta 1 orang yang memiliki harta Rp3.9 triliun), sedangkan rata-rata harta kas sebesar Rp971 Juta (tidak termasuk harta kas 1 orang yang memiliki harta kas Rp416 miliar). Selain itu, terdapat cakada dengan harta Rp 0 sebanyak 4 orang dan calon kepala daerah dengan harta minus sebanyak 2 orang.

Pada 2016, total harta kekayaan cakada/cawakada hanya Rp6,7 miliar, dengan 3 orang memiliki harta Rp0, dan 18 orang harta minus. “Adanya kesenjangan antara kemampuan keuangan para calon Kepala Daerah (cakada) dan biaya yang harus dikeluarkan membuka peluang cakada untuk mencari dan menerima dana tambahan. Dana tambahan dari donatur ini diduga akan menimbulkan potensi korupsi pada saat kandidat menjabat nantinya,” tulis kajian tersebut.

Apalagi, korupsi yang melibatkan politik dinasti marak terjadi karena parpol tidak menganggapnya sebagai sebuah persoalan dengan justifikasi setiap orang berhak dipilih.

Kasus yang tak kalah menghebohkan adalah dinasti kekuasaan di Indramayu, Jawa Barat. Sepanjang 2015 hingga 2016, publik dihebohkan kasus korupsi yang menjerat Irianto M.S Syafiuddin alias Yance, politisi Partai Golkar, yang menjabat Bupati Indramayu selama dua periode (2000-2010). Dia akhirnya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap Yance. Ia dinilai tak bersalah dari dakwaan penggelembungan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat. Bahkan, dalam kasus ini, pihak Yance menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi.

Tak hanya Yance, kini istrinya, Anna Sophana saat menjabat bupati Indramayu, disebut-sebut terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Anna diduga menerima satu unit mobil Pajero Sport dari Rohadi. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pada saat Rakyat Cirebon berkunjung di lapas Sukamiskin, awal Januari 2020, Rohadi membenarkan informasi tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait