MAJALENGKA-KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal calon anggota legislatif yang disodorkan parpol peserta Pemilu 2019 hingga 12 Agustus. Komisoner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP mengatakan, tanggapan dari masyarakat sangat penting bagi KPU untuk mengetahui sosok calon secara jelas di mata masyarakat. Menurutnya, pelaporan atau pengaduan dari masyarakat tidak akan diproses jika tidak jelas subjek, objek dan identitas pelapor. Termasuk laporan yang menggunakan media sosial seperti, WhatsApp, Facebook, Messenger, Line dan lainya juga tidak akan diproses, karena dianggap tidak jelas. \"Sesuai lampiran PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas bakal calon anggota legislatif yang disodorkan partai peserta pemilu,\" tegas Cecep kepada Rakyat Majalengka, Jumat (12/8).
KPU Tolak Pengaduan Melalui Medsos
Sabtu 11-08-2018,01:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,13:53 WIB
Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Masuk 22 ASN Muda Terbaik Tingkat Nasional
Sabtu 04-07-2026,09:20 WIB
Wacana Pergantian Nama 'Tatar Sunda' Menuai Kritik, Cirebon Desak Pemekaran Provinsi Mandiri
Sabtu 04-07-2026,17:59 WIB
Sasar Modus Penipuan Telepon, BNI Rilis Fitur Kunci Otomatis di Aplikasi wondr
Terkini
Sabtu 04-07-2026,17:59 WIB
Sasar Modus Penipuan Telepon, BNI Rilis Fitur Kunci Otomatis di Aplikasi wondr
Sabtu 04-07-2026,13:53 WIB
Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Masuk 22 ASN Muda Terbaik Tingkat Nasional
Sabtu 04-07-2026,09:20 WIB
Wacana Pergantian Nama 'Tatar Sunda' Menuai Kritik, Cirebon Desak Pemekaran Provinsi Mandiri
Jumat 03-07-2026,16:57 WIB
Bidik Tiket Popda Jabar, Kontingen Popwilda Kabupaten Cirebon Resmi Dilepas
Jumat 03-07-2026,16:28 WIB