RAKYATCIREBON.CO.ID – Panwaslu kabupaten Majalengka melalui sentra Gakkumdu kembali memanggil satu orang PNS dan satu orang perangkat kelurahan yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati wakil bupati majalengka.
Koordinator sentra Gakkumdu Panwaslu kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumuddin mengatakan, keduanya diundang ke kantor Panwaslu kabupaten Majalengka. Undangan klarifikasi dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait kehadiran mereka di kampanye.
PNS berinisial (DN) itu merupakan guru di salah satu SMA swasta di kabupaten Majalengka. Sedangkan satu orang lainnya (MJ), merupakan perangkat kelurahan di kecamatan Cigasong.
“Klarifikasi ini kan hanya sebatas pengujian material saja, kaitan motif atau benar tidaknya kehadiran mereka di kampanye. Jadi panggilan ini bukan untuk menghakimi yang bersangkutan,” ujar Alan kepada Rakyat Majalengka, Kamis (22/2).
Dijelaskannya, semua pelanggaran yang mengandung tindak pidana yang terjadi selama kampanye, akan ditangani oleh gabungan antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan RI yang terhimpun di Sentra Gakkumdu.
“Setelah penetapan pasangan calon, semua pelanggaran yang terjadi selama kampanye yang mengandung unsur pidana akan ditangani langsung oleh Sentra Gakkumudu,” tandasnya.
Lebih lanjut Alan menguraikan, setidaknya ada empat ketentuan pidana yang menjadi koridor dalam tahapan kampanye ini. Antara lain pertama, larangan kampanye di luar jadwal. Kedua, larangan kampanye mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Ketiga, larangan kampanye yang mengatur tentang mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, black campaign, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan.
Sedangkan yang keempat, kata dia, mengatur larangan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya. Dan kelima kaitan dengan larangan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau, semua Paslon harus mengikuti peraturan yang sudah diundangkan dan ditetapkan. Pihaknya juga tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada setiap paslon, timses atau parpol pengusung dan pendukung hendaknya mengikuti semua aturan yang ada.
“Mainnya yang cantiklah. Termasuk juga pihak-pihak yang dilarang terlibat baik itu ASN. Perangkat kelurahan hendaknya menahan diri. Karena toh ujungnya akan merugikan diri sendiri,” tandas Alan.
Sementara itu, penyidik Gakkumdu dari unsur Polres Majalengka, Rino Waluyo mengatakan, selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan didalami lebih lanjut di sentra gakkumdu untuk dikaji kaitan unsur-unsurnya pidananya.
“Jika terbukti kuat memenuhi unsur-unsur pidana kemungkinan besar ini akan diproses lebih lanjut sebagimana peraturan perundang-undangan yang berlaku Namun jika tidak memenuhi, otomatis kami hentikan,” ujarnya.(hsn)