Satreskrim Ciko Amankan Tiga Tersangka dari Anak Perusahaan Family 100

Selasa 07-03-2017,04:00 WIB

KEJAKSAN - Jajaran sat Reskrim Polres Cirebon Kota kembali mengungkap dua lembaga investasi bodong yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Hal tersebut sebagaimana pers releasse yang digelar oleh Polres Cirebon Kota, Senin (06/3) kemarin.
Polres Cirebon gelar perkara kasus investasi bodong. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kasus yang pertama, yakni pengungkapan investasi bodong family 100 yang beralamat di RW 06 Tanda Barat Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan dan beberapa bulan lalu digerebek oleh ratusan anggotanya.

Dari kasus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan petugas mengamankan tiga tersangka, yakni AT, EH serta DP yang masing-masing bertindak sebagai kepala cabang kantor, penanggung jawab kantor serta bendahara perusahaan.

Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa voucher yang digunakan untuk menjalankan modus investasi di Family 100. 

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIk MHum MSM menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan badan usaha berlabel Family 100 yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketiga tersangka menarik para nasabah untuk menginvestasikan hartanya dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam waktu 14 hari setiap nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar 70 persen dari jumlah uang yang disetorkan.

\"Modusnya seperti arisan, mereka membagikan voucher dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga paling besar tanpa batas, dari pengakuan tersangka para nasabah ada yang sampai membeli voucher puluhan juta, misal beli Rp10 juta kan lumayan 14 hari jadi 17 juta,\" ungkap Adi Vivid didepan sejumlah wartawan saat gelar perkara di Mako Polres Ciko, kemarin.

Hingga saat ini, perusahaan investasi bodong tersebut telah tersebar di daerah wilayah III. Data yang berhasil dihimpun rakcer menyebutkan bahwa Family 100 telah memiliki 47 kantor cabang di Ciayumajakuning dan praktek ilegal tersebut terbongkar setelah para nasabah menggruduk kantor Family 100 di wilayah Kota Cirebon Desember lalu.

\"Mereka sudah buka cabang sebanyak 47 kantor dan terdata ada sekitar 310 anggota yang ikut dalam praktek tersebut,\" lanjut Adi Vivid. Hanya beberapa bulan berjalan di Kota Cirebon, yakni sejak Juli hingga November, petugas mencatat uang yang berputar dalam bisnis bodong tersebut sudah mencapai angka Rp34 miliar hanya dari 310 nasabah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendapatkan laporan dari para korban yang merasa dirugikan oleh pihak family 100, tercatat sudah ada 47 pelapor dengan laporan yang sama.

Selain berhasil membongkar praktek investasi bodong di Family 100, Sat reskrim Polres Cirebon Kota juga mengungkap lembaga investasi lainnya yang merupakan anak perusahaan dari Family 100, yakni Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia (KPMI).

Meskipun merupakan anak perusahaan dari Family 100, namun KPMI berdiri sendiri dengan aturan yang hampir mirip dengan Family 100.

\"Kita juga berhasil ungkap investasi bodong di KPMI, kita amankan tiga tersangka lainnya, mereka mengaku ini juga anak perusahaan Family 100, tapi bedanya kalau di KPMI ini keuntungannya hanya 50 persen,\" jelas orang nomor satu di Kepolisian Resort Cirebon Kota tersebut.

Pada kasus KPMI, diamankan tiga orang tersangka MAM yang merupakan kepala kantor, ASF wakil kepala serta satu orang admin berinisial K.

Dari dua kasus investasi bodong yang berhasil diungkap petugas kepolisian polres Ciko, semua tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya adalah UU RI no 07 Tahun 1992 tentang perbankan, UU RI no 08 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHPidana pasal 378 tentang penipuan dengan modus.

\"Keenamnya kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara,\" katanya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait