Guru Lecehkan Murid, BKPSDM Pastikan Pemberhentian Tidak Hormat

Guru Lecehkan Murid, BKPSDM Pastikan Pemberhentian Tidak Hormat

Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, Kamis (18/9). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Oknum guru disalah satu SDN Kecamatan Weru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, Kamis (18/9).

Menurut Meilan, pihaknya telah memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan (Bidikcam) dan Kepala Sekolah. Guna dimintai keterangan.

Sebab, berdasarkan informasi korban pelecehan nya banyak. Usia anak-anaknya masih dibawah umur. Jelas hal itu, kategori tindakan pelanggaran berat.

“Kami pastikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH), karena kasus ini sudah sangat meresahkan," katanya.

"Korbannya adalah anak-anak, dan tindakan ini bisa berdampak psikologis jangka panjang. Jika tidak ditangani serius, mereka bisa menjadi pelaku di kemudian hari,” lanjutnya.

Meilan menjelaskan, meskipun sempat ada wacana dari Dinas Pendidikan untuk memindah tugaskan oknum guru inisial W. Hal itu tidak dapat dilakukan. Statusnya tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin (hukdis).

Selama prosesnya tengah berlangsung, seluruh hak administrasi kepegawaiannya ditangguhkan. “Saat dalam proses hukuman disiplin, tidak boleh ada mutasi, kenaikan pangkat, bahkan cuti pun tidak diperbolehkan," katanya.

"Yang bersangkutan hanya diperbolehkan tinggal di tempat, dan bisa dirumahkan dengan catatan tetap kooperatif selama proses pemeriksaan,” tambahnya.

Pihak BKPSDM masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim. Jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah), maka pemberhentian tidak hormat akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah memanggil oknum guru yang bersangkutan bersama kepala sekolah dan Korwil. Dalam pemanggilan kedua, oknum guru hadir dan mengakui perbuatannya.

“Beliau sudah mengakui perbuatannya. Korbannya merupakan siswi-siswi di sekolah tersebut. Modusnya, pelaku mendekati korban dengan pendekatan seperti seorang kakek kepada cucunya. Namun kemudian terjadi tindakan meraba bagian tubuh sensitif,” ujar Meilan.

Diketahui, seluruh korban adalah anak perempuan dan sebagian besar sudah memasuki masa pubertas. Meilan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap rekam jejak pelaku, termasuk informasi bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah dipindahkan tugas, namun tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke BKPSDM.

Kasus ini kini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Jika yang bersangkutan ditahan berdasarkan laporan korban, maka BKPSDM akan terlebih dahulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum tetap.

“Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman hanya karena pelaku akan pensiun dua tahun lagi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pelaku-pelaku lainnya. Ini harus dihentikan dengan tegas,” tegas Meilan. (zen)

Sumber: