PAD dari Retribusi Parkir Tak Pernah Capai Target, DPRD Kota Cirebon Geram
RAPAT EVALUASI. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto saat ikut rapat bersama Bapemperda dan Komisi II DPRD soal evaluasi pendapatan asli daerah (PAD), Senin (27/10).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cirebon, kembali disorot.
Pasalnya, dari tahun ke tahun pemasukan ke kas daerah dari retribusi sektor parkir tersebut, tak kunjung memuaskan dan belum terlihat ada geliat perbaikan yang serius dari Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Retribusi parkir tepi jalan umum ini, kembali disorot saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat bersama BPKPD dan seluruh perangkat daerah pengampu PAD, Senin (27/10).
Ketua Fraksi Partai NasDem, Andi Riyanto Lie memberikan sorotan tajam terhadap sektor retribusi tersebut. Pemasukannya tak pernah memenuhi target. Padahal, sejak tahun 2021, Pemkot Cirebon sudah melakukan penyesuaian tarif dengan menaikan tarif parkir sampai 100 persen.
"Padahal dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari 1.000 menjadi 2.000, mobil dari 2.000 menjadi 4.000," ungkapnya.
Bahkan, pada rapat kemarin, Andi Lie sampai membuat catatan dan menghitung sendiri, bahwa kenaikan pemasukan retribusi parkir di Kota Cirebon ini dari tahun ke tahun cenderung turun.
Dari catatannya, pada tahun 2020, pemasukan sektor retribusi parkir ini Rp1.619.000.000.000, ini sebelum ada penyesuaian tarif, dan masih tarif lama.
Kemudian tahun 2021, tarif baru mulai diterapkan, namun pemasukannya tak mencapai 50 persen, dari realisasi tahun 2020 yang masih tarif lama, hanya naik 16 persen, atau senilai Rp1.887.600.000.
Lalu tahun 2022, naik cukup signifikan sampai 22,5 persen, menjadi Rp2.313.000.000, dan di tahun-tahun setelah itu kenaikannya menurun.
Mulai di tahun 2023 sebesar 13,9 persen atau senilai Rp2.635.000.000, lalu di tahun 2024 naik hanya 5 persen senilai Rp2.774.000.000.
"Dari segi nominal mungkin iya naik. Tapi kalau lihat trafik kenaikan, itu terus turun, sampai tahun kemarin hanya naik 5 persen saja," sebutnya.
Andi pun menilai percuma diberlakukan kenaikan tarif, karena tetap tidak bisa mendongkrak realisasi kenaikan PAD di Kota Cirebon. Sehingga pada rapat kemarin, Fraksi NasDem mengusulkan agar tarif parkir dikembalikan ke tarif lama.
Namun berdasarkan penjelasan dan kondisi eksisting di lapangan, kata Andi, pihaknya mengultimatum Dinas Perhubungan untuk memperlihatkan keseriusan mengelola parkir dalam dua tahun ke depan.
"Kita mengultimatum Dishub, mempertahankan tarif baru, tapi kami minta ubah sistem dengan pihak ketiga. Sebagaimana menjadi rekom dari Komisi I sejak awal tahun yang sepertinya dianggap Dishub sebagai angin lalu. Kita berikan waktu dua tahun, tahun pertama tahun depan bereskan sistemnya, tahun kedua perlihatkan peningkatannya. Kalau dua tahun tidak dibenahi, maka kita akan minta turunkan tarif parkir ke semula," paparnya.
Sumber: