PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Rel Kereta Api

PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Rel Kereta Api

Petugas Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA yang kerap dijadikan tempat ngabuburit. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Tradisi ngabuburit dalam bulan Ramadan sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa dihilangkan, dimana masyarakat senang menghabiskan waktu menjelang berbuka dengan berbagai kegiatan. 

Namun, masih banyak ditemukan masyarakat yang ngabuburit di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya, salah satunya di sepanjang jalur Kereta Api. 

Maka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon dengan tegas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur KA, termasuk ngabuburit, dan menjadikan rel KA sebagai tempat berkumpul menunggu waktu berbuka puasa. 

BACA JUGA:Mau Tampil Paling Stylish? Ini Tren Baju Lebaran yang Lagi Naik Daun

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengungkapkan, setiap Ramadan masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel. Sedangkan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan. 

"Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk ngabuburit," ungkap Muhibbuddin. 

Dijelaskan Muhubbuddin, masyarakat harus memahami bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan.

BACA JUGA:Cek Harga HP Infinix Note 60 Pro Sekarang, Performa Gahar di Kelas 5 Jutaan

Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

"Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan dari awal bulan Januari 2026 hingga saat ini sudah terjadi 8 kali orang menemper kereta api," tegas Muhibbuddin.

Muhibbuddin juga kembali mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah jelas melarang masyarakat berkegiatan diarea perlintasan Kereta Api. 

BACA JUGA:Demi Perbaikan, Pemda Harus Perhatikan Aspirasi dan Kritik Praktisi

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

"Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari," kata Muhibbuddin. 

Sumber: