Minimal UMK! THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Presiden KSPSI Dirikan Posko Pengaduan
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea instruksikan pengurus daerah KSPSI dirikan posko Pengaduan THR. -(Bubud Sihabudin-Rakyat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian serius Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN). Pihaknya mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari (H-7), minimal senilai UMK sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal tersebut ditegaskannya usai menggelar kegiatan Senandung Ramadan, buka bersama, dan santunan anak yatim yang digelar DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan di Pendopo, Senin sore (9/3/2026). Acara ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KSPSI, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian dalam menjaga hubungan industrial yang sehat di daerah.
Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan atau terlambat.
“Saya sebagai penasihat Kapolri di bidang ketenagakerjaan menyampaikan, kami telah membuka posko pengaduan THR, di Mabes Polri, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka pos pengaduan, dan saya sudah meminta Ketua DPC KSPSI Kuningan Andang Koswara, membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja yang ingin melapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, kasus semacam itu pernah terjadi pada 2025 dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia menyebut terdapat sekitar 6 perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR kepada pekerjanya meski memiliki kemampuan finansial.
“Karena ketika THR terlambat atau tidak dibayar, itu pidana. Sekarang ada Desk Ketenagakerjaan Polri yang menangani unsur pidana ketenagakerjaan. Kalau perselisihan hubungan industrial ditangani Kemenaker, tapi unsur pidananya ditangani kepolisian,” jelasnya.
Andi Gani menambahkan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret, maka batas maksimal pembayaran adalah 13 Maret 2026. Ia juga mengingatkan besaran THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Di Kabupaten Kuningan sendiri, UMK saat ini berada di kisaran Rp2,3 juta.
Selain membahas perlindungan pekerja, Andi Gani juga menyoroti peluang investasi yang mulai melirik Kabupaten Kuningan. Ia menyebut ada peluang investasi besar dibidang industri yang bisa menambah putaran roda perekonomian.
Meski peluang industri terbuka lebar, ia mengingatkan agar pengembangan sektor ini tetap memperhatikan keseimbangan dengan lingkungan.
“Industri tidak boleh mengalahkan konservasi, tetapi kita juga jangan juga menutup diri dari industri, karena itu adalah dorongan yang baik, supaya angkatan kerja kita bisa tertampung di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran industri tetap penting karena dapat menyerap ribuan angkatan kerja baru yang setiap tahun muncul di Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, pembangunan kawasan industri harus tetap mengikuti aturan tata ruang serta melalui kajian lingkungan yang ketat.
“AMDAL-nya harus ketat, RTRW-nya juga harus dijaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan di masa depan. Tapi Kuningan juga jangan menutup diri dari investasi karena itu peluang untuk menampung tenaga kerja,” pungkasnya. (Bud)
Sumber: