Dua Bank Daerah di Kabupaten Cirebon Segera Merger

Dua Bank Daerah di Kabupaten Cirebon Segera Merger

JELASKAN. Koordinator Pansus II, DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori menjelaskan Dua Bank Daerah di Kabupaten Cirebon segera di merger. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dua bank daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ), segera digabung (merger) menjadi satu entitas baru.

DPRD Kabupaten Cirebon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon sebagai landasan hukum merger tersebut.

Koordinator Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi, mengatakan bahwa rencana penggabungan dua bank tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi itu mendorong penguatan kelembagaan dan peningkatan aset perbankan daerah agar lebih kompetitif.

“Secara regulasi, merger ini merupakan amanah dari OJK. Kedua BPR kita, baik BKC maupun BCJ, sama-sama memiliki aset yang cukup besar,” ujar Hasan, Senin (10/11).

Hasan menyebut, hingga Oktober 2025, total aset BKC mencapai Rp606 miliar, sementara BCJ memiliki total aset sekitar Rp448 miliar. Dari jumlah itu, 70,8 persen saham BCJ dimiliki oleh Pemkab Cirebon, sedangkan sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, merger tidak hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan OJK, tetapi juga demi menciptakan manajemen yang lebih terintegrasi dan fokus pada rencana bisnis yang kuat.

“Penggabungan ini penting untuk memperkuat struktur permodalan dan kinerja manajemen internal yang lebih terintegrasi serta memiliki fokus bisnis yang jelas,” terangnya.

Dengan merger tersebut, bank daerah hasil penggabungan diharapkan mampu berperan lebih besar dalam mendorong perekonomian daerah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Kita ingin bank daerah ini lebih optimal dalam pengelolaan aset, memiliki strategi bisnis yang fokus pada pembiayaan, dan mampu menjadi lembaga intermediasi keuangan yang efektif bagi masyarakat Cirebon,” tambah Hasan.

Sebagai dukungan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan sejumlah aset daerah sebagai penyertaan modal (inbreng), termasuk tanah dan gedung kantor, untuk memperkuat struktur permodalan bank hasil merger.

Terkait kepemilikan saham, Hasan menjelaskan bahwa BKC saat ini sepenuhnya dimiliki Pemkab Cirebon. Sedangkan BCJ hanya sekitar 60 persen, dengan sisa saham dimiliki Pemprov Jabar.

“Kami sempat berencana melobi Pemprov agar saham BCJ bisa dihibahkan sepenuhnya ke Pemkab, tapi itu tidak mudah karena BCJ termasuk bank sehat dan rutin menyetor dividen ke provinsi,” jelasnya.

Kendati demikian, setelah proses merger rampung, porsi kepemilikan saham Pemkab Cirebon diproyeksikan meningkat menjadi 70–80 persen, tergantung hasil kalkulasi aset dan nilai ekonomi masing-masing bank.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. Imron, M.Ag, menilai langkah merger tersebut sebagai strategi tepat untuk menghadapi ketatnya persaingan di dunia perbankan daerah.

“Daripada punya dua BPR kecil yang rawan masalah, lebih baik digabung jadi satu bank besar dengan modal kuat. Dengan begitu, kita bisa lebih siap bersaing dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tegas Imron.

Ia menambahkan, Raperda tentang merger BKC dan BCJ menjadi salah satu agenda strategis DPRD Kabupaten Cirebon tahun ini.

“Jika disetujui, bank hasil penggabungan akan berstatus sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) dengan kepemilikan mayoritas tetap di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (zen)

Sumber: