Aset yang Rusak Berat Mencapai Rp22,8 Miliar

Aset yang Rusak Berat Mencapai Rp22,8 Miliar

RAPAT. Pimpinan DPRD Indramayu menerima hasil pembahasan Komisi 3 tentang usulan permohonan pelepasan aset daerah. Komisi 3 menyarankan agar pelaksanaan peraturan daerah tentang barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan baik. --

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (17/5), DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui usulan permohonan pelepasan aset daerah dengan nilai perolehan Rp22,8 miliar. 

Persetujuannya ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan DPRD yang sebelumnya telah dilakukan kajian dan pembahasan.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Komisi 3 DPRD terhadap permohonan usulan persetujuan penjualan barang milik daerah kondisi rusak berat tersebut, hadir menandatangani absensi dan hadir secara fisik sebanyak 34 anggota DPRD. Sedangkan Bupati Indramayu Nina Agustina diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rinto Waluyo.

"Pada tanggal 13 Mei 2022 Banmus DPRD telah menyetujui jadwal rapat paripurna ini. Pada prinsipnya DPRD menyetujui usulan permohonan tersebut ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan DPRD," jelas Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin.

Wakil Ketua Ketua Komisi 3 DPRD, Ahmad Fatoni mengatakan, permohonan usulan persetujuan penjualan barang milik daerah kondisi rusak berat tersebut dalam pelaksanaannya melalui mekanisme lelang. 

"Kami Komisi 3 menyampaikan terima kasih kepada asistensi administrasi, jajaran pejabat, dan pengelola barang milik daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD, red) yang telah memberikan masukan kepada Komisi 3 terhadap proses pembahasannya," ujar dia.

Dikatakannya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pimpinan DPRD melaksanakan prosesnya dengan metode pembahasan kajian materi pengelolaan barang milik daerah, dan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Losarang.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, prosesnya berjalan baik dan lancar dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dipaparkan, proses penghapusan dan penjualan barang milik daerah merupakan tahap akhir dari pengelolaan barang milik daerah. Bupati melalui BKD mengajukan usulan penjualan barang milik daerah kondisi rusak berat.

Sementara permasalahan yang terjadi dalam melakukan perbaikan terhadap kerusakan barang tersebut, apabila ada suku cadang barang yang kurang atau susah didapat maka perbaikannya akan memakan waktu lama, dan azas manfaatnya semakin berkurang. Sehingga beban pajak yang harus dibayarkan ke kas negara semakin banyak.

Diketahui pula, keberadaan barang milik daerah rusak berat tersebut lokasinya tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Sementara kapasitas penyimpanan dan lokasi parkir di BKD sudah over load.

Terhadap hal itu, Komisi 3 menyarankan agar pelaksanaan peraturan daerah tentang barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan baik. 

Dalam hal ini diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pimpinan dan anggota Komisi 3 menyetujui permohonan usulan tersebut dengan catatan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tidak menjadikan beban Pemkab Indramayu. Menyetujui pula agar Pemkab Indramayu dalam hal ini BKD segera melakukan pemutihan aset," tegasnya.

Sumber: