Pastikan Peserta Pemilu Paham Secara Utuh, Bawaslu Terus Sosialisasikan Pidana Pemilu

Pastikan Peserta Pemilu Paham Secara Utuh, Bawaslu Terus Sosialisasikan Pidana Pemilu

SOSIALISASI. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir memberikan sambutan saat sosialisasi pidana pemilu. FOTO : Yoga Yudishtira/Rakyat Cirebon--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemahaman terkait pidana pemilu dan pemilihan terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Para peserta pemilu pun dihadirkan. Mereka diberikan informasi agar memperoleh pemahaman yang  komprehensif.

“Kita sengaja melakukan kegiatan ini dan kita design dalam rangka untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap para peserta pemilu. Makanya, kita hadirkan semua,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir SHI MH.

Harapannya, ketika para peserta memahami unsur-unsur pidana pemilu dan penyelesaian proses pemilu, itu dijadikan sebagai kanal penyelesaian sengketa ketika belum ada tahapan rekapitulasi.

“Rencana-rencana kerja demokrasi kedepan harapannya para peserta pemilu itu, aktif, lebih mengenal regulasi yang dijadikan sebagai patokan bersama dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada,” terangnya.

Selain itu, sebagai bentuk kesiapan dari penyelenggara, terkait persiapan pelaksanaan tahapan pemilu. Pasalnya, tahapannya akan segera dimulai.

Kang Khoir--sapaan akrabnya menegaskan memang sampai sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait kapan dilaksanakannya tahapan pemilu. Tapi, diperkirakan, tahapannya itu akan dimulai per Juni atau Agustus.

“Nah, nanti Juni atau Agustus itu kan perkiraannya sudah masuk tahapan pertama. Yakni tahapan pendaftaran parpol. Adanya sosialisasi ini, diharapkan bisa dijadikan stimulus pemahaman awal terkait pidana pemilu. Kebetulan sampai hari ini, UU yang dijadikan sebagai rujukan masih sama, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Belum ada revisi,” terangnya.

Sehingga mekanisme dan regulasi serta tahapan-tahapannya tercantum dalam UU tersebut. Pria yang juga memiliki pondok pesantren itupun menjelaskan berdasarkan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, bawaslu pernah menyelesaikan persoalan sengketa. Yakni menyelesaikan DCS menuju DCT.

“Kebetulan, salah satu peserta pemilu dari salah satu parpol, itu pernah tercatat sebagai caleg ke parpol A. Tapi di DCT, malah terdaftarnya sebagai caleg dari parpol B. Ya ini kita sengketakan. Kita sampaikan bahwa dia tidak bisa melanjutkan sebagai caleg dari parpol B,” katanya.

Persoalan tersebut dalam pemilu kedepan, tidak ingin kembali ditemukan. Menghindarinya, Bawaslu melakukan sejumlah stratgi.

“Salah satunya kita adakan kegiatan seperti ini. Kita undang perwakilan dari parpol-parpol. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan kunjungan ke parpol-parpol. Kami juga berkordinasi terkait tahapan-tahapan pemilu yang akan dilakukan bersama,” pungkasnya. (zen)

Sumber: