BPJS Gandeng Kejari Indramayu, Tindak Tegas 10 Badan Usaha Tak Patuh Progam JKN-KIS

BPJS Gandeng Kejari Indramayu, Tindak Tegas 10 Badan Usaha Tak Patuh Progam JKN-KIS

KERJA SAMA. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menandatangani nota kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon membuka kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Seperti apa bentuk kerja samanya?

Kamis (19/5), kedua belah pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tahun 2022-2024. Pada kesepakatan bersama yang ditandatangani itu, sebagai perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya menyampaikan, pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

Adapun kewajiban tersebut, dimulai dari kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan, kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya, berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar, hingga kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

"Upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan non litigasi. Untuk penegakan kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri, diawali dengan adanya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kemudian akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri," ungkap Ajie Prasetya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, Kejaksaan dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha, apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPJS Kesehatan.

"Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, akan dilakukan upaya penegakan kepatuhan oleh tim yang berwenang. Selain itu, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Nopi.

Pada kesempatan kemarin, pihaknya juga menyerahkan permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Karena terdapat pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan. SKK diberikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan.

Sementara ini, lanjutnya, tercatat ada 10 badan usaha yang tidak patuh. Dan melalui SKK, dilimpahkan upaya penegakan kepatuhannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.

"Kami berharap 10 badan usaha tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan badan usaha menunggak lainnya akan menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu," tegasnya. (sep) 

Sumber: