Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab-Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab-Bea Cukai Gelar Sosialisasi

CUKAI ROKOK. Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi dan ketentuan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau, kemarin.--

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN– Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perkonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi dan ketentuan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau. Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan, dan Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan. Acara ini dihelat di Aula BJB Cabang Kuningan, Senin (23/5).

Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan di bidang cukai, diharapkan terdapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Juga dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.

Dengan pembinaan ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai ilegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal pada rokok dan tembakau akan berkurang. Bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat  khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.

Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan  peredaran rokok dan tembakau ilegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil, akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya, akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan materi sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau. Hari menerangkan, rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran. Tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Adapun jenis-jenis rokok ilegal, di antaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dan rokok menggunakan pita cukai palsu. Kemudian rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (bud)

 

Sumber: