Inspektorat Kekurangan Personel

Inspektorat Kekurangan Personel

BIMTEK. Para Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu mengikuti bimtek pengawasan dan pengelolaan keuangan desa.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu mendapat pembekalan untuk mengawasi keuangan desa. Kegiatannya dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek).

Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto mengatakan, dalam rangka mewujudkan poin pertama visi Indramayu Bermartabat yaitu Bersih, pihaknya mengadakan kegiatan Bimtek Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Kegiatannya telah dilaksanakan selama empat hari, 17 sampai 20 Mei 2022. Pesertanya seluruh ASN JFA di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Ia menyatakan, dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini diharapkan dapat membantu para auditor dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan desa. Terlebih JFA di Inspektorat mengalami kekurangan personel yang saat ini jumlahnya hanya 32 orang.

Sedangkan idealnya sebanyak 85 orang. Hal ini berdasarkan Surat Kepala BPKP Nomor S-19/K/JF/2022 tertanggal 10 Januari 2022 dengan perihal Rekomendasi Kebutuhan JFA pada Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Diterangkan Ari, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 Pasal 70, kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/wali kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

"Bentuk laporan pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa," sebutnya.

Selain itu, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada desa. 

"Bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten atau kota," kata dia.

Menurutnya, dalam upaya memudahkan pengawasan pengelolaan keuangan desa, aplikasi Siswaskeudes ini akan diintegrasikan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah berjalan. 

"Aplikasi Siswaskeudes ini akan di Bridging System (diintegrasikan, red) dengan Siskeudes yang telah ada selama ini, dengan harapan akan memudahkan pelaksanaan pengawasan keuangan desa, sehingga tugas pokok fungsi Inspektorat sebagai Early Warning System dan Quality Assurance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, dapat optimal," paparnya.

Ari berharap, dengan aplikasi Siswaskeudes dapat membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik, lebih akuntabel, dan lebih transparan. 

Sehingga penggunaan aplikasinya akan mendukung tercapainya visi pertama, yaitu Bersih yang mengandung arti pemerintahan yang tulus, ikhlas dan suci, transparan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan.

Sumber: