Kapolres Cirebon Kota Beri Waktu 3 x 24 Jam, Geng Motor Harus Berubah Jadi Ormas

Kapolres Cirebon Kota Beri Waktu 3 x 24 Jam, Geng Motor Harus Berubah Jadi Ormas

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memberi waktu 3 x 24 jam kepada kelompok geng motor untuk berubah jadi ormas.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Geng motor berubah jadi ormas di Kota Cirebon. Sebanyak 7 kelompok melakukan deklarasi di Balaikota Cirebon, Selasa, 31, Mei 2022.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memberi waktu 3 x 24 jam kepada kelompok geng motor untuk berubah jadi ormas, dan menyerahkan daftar anggota.

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk geng motor yang ada di Kota Cirebon berubah menjadi ormas,” tandas, Kapolres, dalam apel deklarasi di Halaman Balaikota Cirebon.

Ditegaskan dia, di luar kelompok yang sudah berubah menjadi ormas, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Sedangkan yang sudah menjadi ormas, akan dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan aksi brutal dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan positif.

“Untuk yang sudah berubah menjadi ormas, agar melakukan internalisasi kepada anggota-anggotanya,” tandas kapolres, dalam arahannya.

Menurutnya, apel deklarasi diikuti 7 ormas dan kelompok geng motor. Diharapkan, ini menjadi langkah awal memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami dari forkopimda Kota Cirebon berusaha untuk tidak lagi bekerja di hilir. Tetapi bekerja di hulu,” katanya.

Menurut Fahri, dari geng motor memang sudah ada yang beralih menjadi ormas, tetapi internalisasinya kepada anggota masih kurang.

Kemudian, ada juga yang berkeinginan menjadi ormas, tetapi belum terwujud. “Kami minta rekan-rekan sekalian yang belum menjadi ormas, saatnya berubah,” tandasnya.

Setelah berubah menjadi ormas, sambung kapolres, tugas dari Forkopimda Kota Cirebon untuk membina dan mendukung kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

“Saya kasih waktu 3×24 jam untuk yang belum menjadi ormas, agar menjadi ormas,” tandasnya.

Tidak hanya itu, untu kelompok yang sudah menjadi ormas, diberi waktu 3×24 jam melaporkan anggotanya.

“Semoga Kota Cirebon tidak ada lagi aksi-aksi brutalisme dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: