Pemilik Warung Sempat Menolak Digeledah, Akhirnya Pasrah...
AMANKAN MIRAS. Sat Narkoba Polres Ciko mengamankan ratusan botol miras dari dua warung di wilayah Harjamukti. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Guna mewujudkan kondisi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (1/6) dinihari.
Pada patroli tersebut, jajaran Sat Narkoba menindaklanjuti beberapa informasi dan aduan dari masyarakat, serta menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras.
Dari hasil patroli itu, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan ratusan botol miras. Dengan rincian, 6 botol miras merk Ice Land, 159 botol miras jenis ciu, 12 botol bir hitam, 6 botol bir merk Anker, 39 botol miras jenis Arak, 11 botol Kolesom, 7 botol Anggur Putih, 47 botol Anggur Merah.
Dari kedua warung tersebut, total petugas mengamankan sebanyak 287 botol miras berbagai merk.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, patroli kamtibmas KRYD yang dilakukan jajarannya Rabu malam, sedikitnya menyisir dua warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Dua warung tersebut berada di wilayah Perumnas serta Penggung, Kecamatan Harjamukti.
Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dua warung tersebut. Meskipun sempat menolak digeledah, pemilik warung akhirnya pasrah.
"Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merk dari kedua warung. Warung milik N, dan warung milik MS," ungkap Tanwin.
Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan jajarannya di Sat Narkoba.
"Apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Sat Narkoba dan tim patroli KRYD. Semalam bergerak dengan cepat dan tepat sasaran, sehingga dapat menyita ratusan botol miras berbagai merk pada warung-warung yang sebelumnya sudah dilaksanakan penyelidikan," ungkap Fahri.
Ditambahkan Fahri, patroli seperti ini akan terus digencarkan untuk melibas penyakit-penyakit masyarakat. Pasalnya, miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan dan gangguan kamtibmas, bahkan juga berbagai tindak pidana.
"Hal ini disebabkan orang yang mengonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan karena tidak sadar dalam pengaruh alkohol. Jadi pemicunya kita musnahkan lebih dulu," imbuh M Fahri. (sep)
Sumber: