Tak Sesuai Takaran, Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah

Tak Sesuai Takaran, Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah

JUMPA PERS. Polres Majalengka menunjukkan barang bukti dari terduga penjual minyak goreng curah yang mengurangi takarannya, di Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg.--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan terduga pelaku pedagang minyak goreng curah yang takarannya tidak sesuai, Jumat (3/6). Penangkapan itu dilakukan di Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti Mitsubishi Colt 120SS yang digunakan untuk mengangkut beberapa jerigen minyak goreng curah.

Barang bukti lainnya yakni 1 alat takaran ukuran 0,5 kg, takaran ukur 1/4 kg, satu gayung, 9 buah jerigen berisi minyak goreng curah, 1 buah jerigen kosong berukuran besar, dan 2 buah ember warna ukuran 25 kg.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, tersangka yang berhasil diamankan dari kasus tersebut adalah M (33) asal Lampung. Selain M, dua tersangka lainnya melarikan diri.

Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan tersangka yang menjual minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, tetapi takarannya dikurangi. Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi di tengah kelangkaan minyak goreng di wilayah Majalengka.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka sengaja menyasar lokasi-lokasi yang sedang mengalami keterbatasan minyak goreng,” ujar Edwin, Sabtu (4/6).

Para tersangka mendatangi sejumlah pelosok menjual minyak goreng curah dengan harga murah, namun mereka mengurangi timbangan sebanyak beberapa ons.

Hal tersebut akhirnya diketahui masyarakat, sehingga masyarakat mengeluh dan berusaha melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian dan kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. (hsn)

 

Sumber: