KPU Heran, Belum Muncul Sosok Calon Walikota Cirebon 2024
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemilu serentak bakal berlangsung tahun 2024 mendatang. Meskipun serentak, namun pelaksanaannya akan dibagi dalam dua 'sesi'. Pileg dan Pilpres akan digelar lebih awal, tanggal 14 Februari, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten/Kota ataupun tingkat Provinsi akan digelar 'sesi' kedua, direncanakan 27 November 2024.
Lalu bagaimana dengan Kota Cirebon? Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 sepertinya memang belum banyak diperbincangkan. Walaupun sudah ada beberapa nama yang diprediksi bakal meramaikan bursa pilkada nanti, namun di tingkat parpol, sepertinya mereka lebih fokus pada Pileg terlebih dahulu.
Kondisi itu memang merupakan hal yang wajar. Mengingat, perolehan suara di Pileg 2024 nanti, yang akan menjadi modal bagi parpol untuk bertarung di pilkada.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengaku heran, riak-riak Pilkada Kota Cirebon belum begitu terdengar. Padahal, harusnya para kandidat walikota dan wakil walikota mulai didorong untuk muncul supaya tidak terkesan ngumpet. Karena masyarakat harus tahu lebih awal, figur yang bakal menjadi pemimpinnya.
"Untuk Pilkada, sampai saat ini KPU juga belum lihat. Belum muncul ke permukaan nama-nama yang berpotensi (maju pilkada, red). Itu perlu didorong juga, karena pilkada kan hajat warga kota. Mereka perlu tahu sosok bakal pemimpinnya dari sekarang," ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon.
Jika coba dipetakan menggunakan perolehan suara saat Pemilu 2019 lalu, lanjut Didi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pasal 40 disebutkan bahwa parpol, atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD yang bersangkutan.
Itu artinya, tidak ada satu parpol pun yang bisa mengusung sendiri pasangan calon walikota dan wakil walikota. Sehingga untuk bisa mengusung, parpol peserta, bahkan parpol pemenang pemilu di Kota Cirebon tahun 2019 pun, harus bergabung dengan parpol lain untuk bisa mengusung paslon, untuk memenuhi persyaratan UU tersebut.
Sedangkan untuk pasangan calon independen atau non parpol, menurut pasal 41 dalam UU tersebut, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Kemudian termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dengan ketentuan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen, dan ketentuan seterusnya.
Namun lagi-lagi, kata Didi, semua kembali pada hasil pemilu yang akan dijadikan dasar, yakni hasil Pileg 2024 yang akan dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilkada.
"Perolehan suara yang digunakan untuk pilkada nanti kan ya Pileg 2024. Kita juga sulit menduga, ada atau tidak parpol yang bisa mengusung sepaket. Potensi paslon perseorangan juga belum terlihat. Kita memang punya pengalaman ada paslon independen di 2013. Tapi tidak lolos penetapan saat itu," jelas Didi.
Namun demikian, kata Didi, potensi nama-nama yang akan maju di pilkada tidak bisa dikaitkan dengan pileg. Karena seharusnya, mereka sudah muncul dari sekarang.
Nama-nama yang memiliki potensi dan punya keinginan maju, masih dikatakan Didi, seharusnya memulai kerja-kerja kerakyatan sejak saat ini. Dan memperkenalkan namanya agar masyarakat melihat. Tidak perlu terganggu oleh persoalan pileg yang lebih dulu dilaksanakan.
Sumber: