NasDem Pertanyakan Wadir RSUD Cideres

NasDem Pertanyakan Wadir RSUD Cideres

JABATAN. Bupati Majalengka melantik 135 pejabat ASN dalam agenda mutasi dan rotasi, di gedung Islamic Center Majalengka, Senin (6/6).--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Jabatan wakil direktur (wadir) di RSUD Cideres Kabupaten Majalengka menjadi sorotan. Jabatan wadir tersebut dinilai baru, karena sebelumnya tidak pernah ada jabatan dengan posisi wadir di rumah sakit tersebut. Posisi tersebut diketahui setelah agenda mutasi dan pelantikan, Senin (6/6).

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Majalengka, H Alimudin mengatakan pihaknya akan mengkaji dari aspek hukum terkait jabatan wakil direktur tersebut.

“Soal adanya jabatan wakil direktur di RSUD Cideres itu, NasDem sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah ketua partai lainnya. Intinya akan mempersoalkan jabatan wadir itu,” ujarnya, Selasa (7/6).

Alimudin menambahkan, Nasdem Majalengka dan para ketua partai lainnya juga akan mengadakan pertemuan lanjutan. Nasdem sedang mengkaji dari aspek hokum mengenai posisi jabatan wadir di rumah sakit tersebut.

“Sepengetahuan saya berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, status RSUD Cideres itu masih bertipe C. Sehingga belum perlu posisi wakil direktur,” ungkapnya.

Alimudin juga memaparkan tentang regulasi lainnya yakni Perbup Nomor 42 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Kabupaten Majalengka yang masih berlaku, bahwa hingga kini RSUD Cideres masih berstatus tipe C.

“Ada jabatan wadir di RSUD Cideres dalam mutasi yang telah digelar Senin siang, padahal status rumah sakit Cideres itu masih tipe C jika melihat Perbup Nomor 42 Tahun 2019 maupun Perda Nomor 12 tahun 2019 itu,” ujarnya.

NasDem Majalengka akan mengkaji dari aspek hukum, bila ternyata ada pelanggaran hokum NasDem Majalengka berencana menempuh jalur hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait jabatan wakil direktur di RSUD Cideres itu.

Sementara itu, Bupati Majalengka telah melantik 135 pejabat ASN di gedung Islamic Center Majalengka. Pejabat yang dilantik meliputi eselon II, III dan IV mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka No KP.06/KEP.472–BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dalam rilis Kominfo, Bupati Majalengka mengklaim RSUD Cideres telah berubah statusnya dari semula tipe C menjadi tipe B. Bupati berharap kepada pejabat yang berada di RSUD Cideres agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pelayanan dan kinerja RSUD Cideres harus berubah total sesuai dengan perubahan tipe rumah sakit tersebut. (hsn)

Sumber: