Jangan Ada Pungutan kepada Calon Kuwu

Jangan Ada Pungutan kepada Calon Kuwu

TANGGAPAN. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni saat membacakan tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap Raperda perubahan Perda Pilwu.--

“Juga, memastikan tidak ada pungutan biaya, meminta uang maupun barang kepada calon kuwu. Untuk pembentukan kepanitiaan pilwu dibentuk oleh lokal desa,” ungkapnya.

Dirinyajuga menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui raperda tersebut ada perubahan fundamental agar pilwu lebih kepada pendekatan adat istiadat dan kearifan budaya. Juga bukan praktek jual beli suara seperti dalam demokrasi elektoral yang liberal.

Pandangan yang sama juga disampaikan Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo. Serta Fraksi Merah Putih yang terdiri dari PKS, Hanura, dan Nasdem. (tar)

Sumber: