Sekda: Jangan Khawatir Makan Daging, Tetap Aman Dikonsumsi

Sekda: Jangan Khawatir Makan Daging, Tetap Aman Dikonsumsi

HARUS SELEKTIF. Ketua Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selektif dalam mengonsumsi daging.--

 

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN- Ketua Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selektif dalam mengonsumsi daging. Tidak semua bagian dari tubuh hewan ternak bisa dikonsumsi dengan aman, terlebih saat ini ditengah adanya wabah PMK.

 

Selain daging, untuk konsumsi susu sapi atau produk olahannya aman,. Yang penting, pastikan produk tersebut telah melalui proses pengolahan dengan baik dan terjamin kualitasnya.

 

Terkait langkah pengendalian dan dan penanggulangan PMK di Kabupaten Kuningan, sudah dilakukan sosialisasi terhadap seluruh stakeholder peternak, pedagang ternak, koperasi dan lainnya, lockdown di wilayah sapi perah dengan potensi ternak yang tinggi.

 

Selanjutnya melakukan desinfeksi ternak, kandang dan sarana lainnya, Karantina dan pengobatan supportif untuk ternak sakit, dan bekerjasama dengan instansi lain untuk penanggulangan PMK bersama  Kementan, DKPP Prov Jabar, Komunitas Ecoenzyme, Polres, Kodim, BPBD dan lainnya.

 

Dian yang juga menjabat Sekda Kuningan menyatakan, untuk kondisi saat ini kekurangan juga obat-obatan dan sarana pengobatan dikarenakan banyaknya obat-obatan yang dibutuhkan di daerah lain juga. “Sementara kami juga sedang menunggu Vaksin PMK yang menurut informasi  pertengahan Juni ini akan turun,” jelas Dian, kemarin (15/6).

 

Sekda menjelaskan, dari pembahasan hasil rapat koordinasi pengendalian dan penanggulangan PMK tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung Sekda Jabar, Dr Ir Setiawan Wangsaatmaja Dipl SE MEng, perlu dibentuk tim pemeriksa hewan kurban tingkat kab/kota, dan pemeriksaan hewan kurban (pemeriksaan ante mortem dan post mostem). Kemudian tetap melakukan sosialisasi pemotongan hewan kurban Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK,

 

Selain itu, perizinan lokasi penjualan hewan qurban oleh kabupaten/kota, pemantauan hewan qurban bekerja sama dengan ASOHI, PDHI, dan pembentukan tim terpadu tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Pelepasan tim pemeriksa hewan kurban, imbauan untuk pemasukan hewan kurban ke wilayah Jawa Barat, dan imbauan untuk mengirimkan hewan kurban H-1 sebelum pemotongan.

 

Sementara berdasarkan data, kasus PMK di Kabupaten Kuningan seperti yang disebutkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Drs H Dadi Hariadi MSi jumlah semakin bertambah. Tercatat sebanyak 1.515 ekor, yang sudah sembuh 292 ekor atau 19,28 persen, mati sebanyak 35 ekor atau 2,29 persen, dan afkir 75 atau 4,92 %. Untuk di Kuningan banyaknya sapi, namun ada juga kerbau sebanyak 2 ekor. (bud)

 

 

Sumber: