DPRD Tunggu Keputusan PAW dari KPU

DPRD Tunggu Keputusan PAW dari KPU

BERSALAH. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan persoalan kedudukan salah satu anggotanya, Taryadi yang menjalani proses hukum dan sudah divonis bersalah.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Politisi Partai Demokrat, Taryadi telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu sejak Januari 2022. 

Namun, DPRD masih menunggu keputusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin membenarkan Taryadi telah diberhentikan sementara dari keanggotaannya di legislatif sebelum vonis persidangan kasus yang menjeratnya. 

“Kami, DPRD menghormati putusan hukum oleh ajelis hakim PN Indramayu pada 16 Juni 2022 kemarin, divonis 8 tahun. Kami sudah menerima surat pemberhentiannya (Taryadi, red) dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Syaefudin saat ditemui Rakyat Cirebon usai rapat konsolidasi Partai Golkar, Sabtu (18/6).

Adapun Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 171.3/Kep.197-Pemotda/2022tertanggal 18 April 2022 menyebutkan, bahwa isinya tentang peresmian pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas nama Taryadi.

Keputusan di dalamnya, peresmian pemberhentian sementara Taryadi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas hal itu, Syaefudin memastikan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongannya masih sangat memungkinkan. Karena waktu berakhirnya masa jabatan masih lebih dari 6 bulan. 

“Urusan PAW itu kewenangan KPU. Tapi PAW masih sangat memungkinkan, karena enam bulan sebelum habis masa periodesasinya. Ini kan masih lebih dari enam bulan hitungannya,” terangnya.

Sementara itu, Taryadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Dia menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan dua korban di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka pada 4 Oktober 2021. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (16/6) yaitu hukuman 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara. (tar)

Sumber: