Nasib Ribuan Honorer Nakes Tidak Kunjung ada Kejelasan
TERUS BERJUANG. Perwakilan FKHN saat audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indramayu terkait kebijakan penghapusan honorer.--
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu menilai rencana pemerintah menghapus tenaga honorer dipastikan akan berdampak besar bagi ribuan honorer tenaga kesehatan (nakes).
Ketua FKHN Indramayu, Tanto Diono mengatakan, jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886 orang.
Namun secara keseluruhan, honorer nakes dan non nakes yang tersebar di 49 puskesmas dan 3 RSUD di Kabupaten Indramayu belum ada kepastian terdaftar datanya di BKPSDM.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap kepada Pemkab Indramayu agar meminta tambahan kuota kepada pemerintah pusat untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi nakes dan non nakes.
“Kami meminta agar nakes lebih diperhatikan oleh kepala daerah karena selama pandemi, tenaga honorer nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS lebih diperhatikan,” ujar Tanto kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Pihaknya berupaya memastikan nasib ribuan anggotanya. Salah satu yang menjadi tumpuan harapannya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyatakan telah menerima audiensi perwakilan FHKN Indramayu. Terkait dengan data para honorer sudah masuk BKPSDM, ia menyebutkan hal itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
“Mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah menetapkan pengangkatan PPPK melalui testing dengan minimal pendidikan D3,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Indramayu, Citra Sukma Pertiwi menyampaikan, akan adanya rekrutmen PPPK dengan alokasi yang nanti akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia berharap para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti testing dan lulus.
Tanto menambahkan, selain audiensi dengan BKPSDM Kabupaten Indramayu, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan. Bahkan berencana akan mengajukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan aspirasi dengan harapan mendapatkan hasil memuaskan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, pusat dan daerah. (tar)
Sumber: