Jalan Rusak Dikeluhkan Masyarakat

Jalan Rusak Dikeluhkan Masyarakat

RUSAK PARAH. Kondisi jalan di Desa Karanganyar, Pegagan – Lemahtamba dalam kondisi rusak parah.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Serapan anggaran tahun 2022 di Kabupaten Cirebon masih rendah. Geliat pembangunan infrastruktur pun tidak terlihat. Sementara masyarakat menanti program pemerintah.

Infrastruktur jalan adalah paling vital dimata masyarakat. Banjir kritikan pun sering terjadi. Namun, apalah daya, pemerintah seolah tutup telinga.

Kuwu Desa Karanganyar Moh Yaqub mengatakan, kondisi jalan penghubung antar desa yang melintasi Desa Karanganyar, Pegagan - Lemahtamba dengan panjang dan lebar kurang lebih 2 Km dan lebar 4 meter dalam kondisi rusak parah.

Ironisnya jalan poros desa ini minim sekali ada perbaikan atau perawatan setiap tahunnya. "Dengan kondisi jalan yang rusak parah ini seringkali saya menerima keluhan masyarakat dan pengguna jalan tentang kondisi jalan yang rusak," ujar Yaqub, kemarin.

Bahkan, kata Yaqub, sering juga terjadi kecelakaan jatuh dari kendaraan akibat banyaknya lobang sepanjang jalan. Ia mengaku prihatin dan memahami kekecewaan masyarakat pengguna jalan dikarenakan sepanjang jalan, di berbagai titik semuanya berlubang.

"Pemerintah desa sudah seringkali membuat usulan permohonan perbaikan tapi tak kunjung direalisasikan, maka dengan ini juga kami memohon dan mendesak kepada Kepala Dinas terkait  agar segera melakukan perbaikan," tegasnya.

Menurutnya, jalan poros desa ini termasuk jalan utama, bukan hanya masyarakat Desa Karanganyar yang melintasi, akan tetapi lintas desa dan lintas Kecamatan, sehingga perbaikan harus bisa dilakukan secepatnya terlebih sekarang masih musim hujan di titik lubang banyak genangan air.

"Saya selaku kuwu tentunya memahami kekecewaan masyarakat dan para pengguna jalan, melihat  kondisi jalan yang rusak parah karena ini juga akan berakibat kecelakaan membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Padahal, lanjut Yaqub, infrastruktur jalan itu salah satu akses memperlancar arus ekonomi masyarakat. Padahal, Pemerintah Desa sering mengajukan permohonan perbaikan jalan poros itu.

"Jalan itu kan milik pemerintah daerah, wajar ketika kami mengusulkan. Artinya, bukan kewenangan atau tanggung jawab Pemerintah Desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengusulkan dan mendesak pihak Pemerintah Kabupaten bisa segera melakukan perbaikan. Dan berharap agar segera bisa terwujud perbaikan jalan ini," pungkasnya. (zen)

Sumber: