Ade Armando Ajukan Judicial Review, Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama

Ade Armando Ajukan Judicial Review, Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama

Ade Armando--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA — Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) bentukan Ade Armando Cs tengah mengajukan petisi melalui Change.org yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan.

Ketua PIS Ade Armando mengatakan, permohonan judicial review diharapkan agar MK bisa memberi ruang bagi perkawinan beda agama.

Ade menegaskan, PIS bukan sedang mengkampanyekan pernikahan beda agama. Juga tidak menganjurkan seseorang yang beragama Islam misalnya menikah dengan penganut agama Hindu. Atau orang Kristen menikah dengan orang Budha.

 “Kami juga tidak sedang menentang doktrin agama yang diyakini sebagian masyarakat bahwa perkawinan beda agama tidak sah,” ujar Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Tapi, lanjut dosen Universitas Indonesia itu, semua itu menjadi bagian dari keyakinan seseorang yang tidak boleh dipaksakan kepada orang lain. Dan negara seharusnya tidak ikut campur dalam hal ini.

 “Jadi perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya,” tegas Ade.

Dirinya percaya setiap warga berhak menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya.

“Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” imbuhnya.

Diketahui, Indonesia memiliki beberapa aturan terkait pernikahan beda agama.

Salah satunya pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) mengatur soal definisi perkawinan itu sendiri.

Di dalam aturan tersebut tertulis perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.

Misalnya pada pasal 4, perkawinan yang sah menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Soal larangan menikah beda agama terdapat pada pasal 44, yakni dituliskan wanita Islam dilarang menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.

Pernikahan beda agama juga akan berdampak pada anak. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan definisi anak yang sah.

Pada poin (a) dituliskan anak yang sah adalah dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Sementara poin (b) menyebutkan karena hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Adapun, pada pasal 100 menyebutkan hubungan anak yang lahir di luar pernikahan. Disebutkan jika anak tersebut akan memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja. (fajar/rakcer)

Sumber: