IAIN Cirebon Belajar Implementasi BLU ke UIN Sjech Djamil
Reporter:
Suwandi|
Editor:
Suwandi|
Jumat 17-06-2022,05:00 WIB
STUDI BANDING. Acara 'Patok Banding' ditutup dengan penyerahan cenderamata dari masing – masing Instansi serta dilanjutkan dengan acara foto bersama.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - IAIN Syekh Nurjati Cirebon lakukan kunjungan studi banding ke Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka 'Patok Banding' yang dilakukan IAIN Cirebon mengenai implementasi BLU yang telah berjalan di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menjadi institusi pertama yang berstatus BLU saat masih menjadi IAIN.
Wakil Rektor II IAIN Cirebon, Dr Kartimi MPd menyatakan pihaknya secara khusus datang untuk mempelajari bagaimana tatacara pengelolaan BLU. Studi Banding untuk mendapatkan referensi yang berguna bagi pengimplementasian BLU di IAIN Cirebon.
"Tim terpilih yang hadir juga berasal dari Tim Penyusun BLU sebanyak 4 orang, agar patok banding ini secara sempurna dapat diserap oleh pihak yang memang akan terjun dalam pengaplikasian BLU," kata dia.
Rektor, Prof Dr Ridha Ahida MHum sangat menyambut dengan tangan terbuka mengenai kunjungan ini. Beliau berharap, setiap presentasi - presentasi dan panduan yang telah dipaparkan mampu menjadi referensi yang bermanfaat bagi IAIN Cirebon.
Wakil Rektor II, Dr Novi Hendri MAg turut menambahkan bahwa pengelolaan BLU di UIN Sjech M Djamil Djambek sejatinya masih belum maksimal. Namun, upaya untuk meningkatkan pengelolaan secara optimal berangsur – angsur telah dijalankan. Dalam pengelolaan ini tidak ada kata instan, butuh upaya dan ketelatenan yang terus menerus, agar kekurangan dalam pengelolaan dapat diminimalisir.
Disamping itu, beliau juga menambahkan tentang sisi positif status BLU. BLU diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit, serta remunerasi. Mekanisme pengadaan barang/jasa pun menjadi lebih longgar pada BLU dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLU.
Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLU dapat segesit sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya. Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLU dapat terus memberikan layanan prima tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya. (wan)
Sumber: