Soal Ganja Medis, Polisi Bilang Harus Disetujui Menkes dab BPOM

Soal Ganja Medis, Polisi Bilang Harus Disetujui Menkes dab BPOM

Seorang ibu membawa sebuah poster yang memuat tulisan bawah dia membutuhkan ganja untuk mengobati anaknya di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6). --

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Mabes Polri buka suara perihal desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali santer diperbincangkan.

Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.

Menurut Krisno, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I.  Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," ujar Krisno.

Krisno mengatakan belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.

Dia menegaskan Polri sebagai alat negara penegak hukum tentu wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," pungkas Krisno. (jpnn/rakcer)  

Sumber: