Gamawan Fauzi Diperiksa Kasus e-KTP, Mantan Anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu Bakal Disidang Lagi
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai diperiksa KPK sebagai saksi, Rabu (29/6).--
Sementara untuk Miryam S Hariyani, saat ini masih menjadi terpidana kasus memberikan keterangan palsu, atau keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miryam divonis bui 5 tahun sejak tahun 2017.
Sebelumnya, KPK optimistis bisa melanjutkan kasus korupsi e-KTP itu setelah pandemi Covid-19 mereda.
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. (jpnn/rakcer)
Sumber: