Kuwu Harus Cakap Memimpin Pemdes

Kuwu Harus Cakap Memimpin Pemdes

BERBINCANG. Waket Pansus 7 Dalam SH Kn (kanan) berbincang dengan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin terkait regulasi penyelenggaraan pemilihan kuwu. Hingga saat ini di Kabupaten Indramayu masih memberlakukan Perda 5/2017 tentang Pilwu. --

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menilai, seorang kuwu perlu memiliki kemampuan dan cakap dalam memimpin pemerintahan desa. 

Pansus 7 DPRD juga mengingatkan para kuwu agar tetap berpegangan pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut menjadi bagian dari hasil kerja Pansus 7 terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu. 

Hasil hasil kerja Pansus 7 itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (30/6).

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD, Dalam SH Kn menyampaikan, kuwu memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, menjalankan pembinaan, dan memberdayakan masyarakat desa. 

Serta memangku peran penting sebagai penanggung jawab di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

“Sekaligus bertanggung jawab dalam menumbuhkan dan mengembangkan sumber daya masyarakat dalam pembangunan,” jelas Dalam.

Dia menegaskan, atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan, seorang kuwu pada akhirnya perlu memiliki kemampuan, bakat, dan kecakapan. 

Serta sikap kepemimpinan disamping menjalankan kegiatan-kegiatan koordinasi, fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. 

Sehingga dalam proses pemilihannya diperlukan mekanisme aturan suksesi yang mampu melahirkan kuwu sesuai harapan masyarakat. “Tentunya dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam menuturkan, pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

Terakhir, dengan Permendagri 72/2020, menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan proses suksesi kepala desa di seluruh Indonesia.

Namun, lanjut dia, pada tataran teknis di daerah diperlukan peraturan daerah (perda) yang mampu mengapilikasikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan. 

Sekaligus memberikan ruang secara proporsional terhadap muatan-muatan lokal kedaerahan yang dapat menjadi salah satu prasyarat penting bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kuwu.

Sumber: