Bejat, Dua Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

TERSANGKA CABUL. Dua kakek berinisial PS dan AN tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kuningan lantaran diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Kelakuan bejat dua orang kakek di Kabupaten Kuningan, layak dijatuhi hukuman berat dari petugas berwajib. Sebab, apa yang dilakukan oleh kedua kakek tersebut membuat trauma seorang anak di bawah umur akibat perbuatan cabul kedua pelaku. Korban sendiri merupakan anak perempuan berusia 8 tahun. Kejinya, aksi cabul dilakukan dua orang kakek secara bergiliran hingga 16 kali.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah menerangkan perbuatan cabul dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial PS (69) dan AM (63). Pelaku PS merupakan warga Desa Mekarmukti dan AM asal Desa Kertawangunan di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan lokasi kejadian berada di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung. Tempatnya di sebuah saung tepat di atas kolam ikan. Sekarang kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuningan, dan terus kami lakukan pemeriksaan,” papar Kasat Reskrim, AKP M Hafid Firmansyah.

Hafid menjelaskan, awal mula kasus pencabulan karena kedua pelaku sering memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban. Sebab, kondisi keluarga korban memang kurang mampu, sehingga kerap diberi bantuan.

“Karena sering memberi bantuan, jadi pelaku ini menjadi dekat dengan keluarga korban. Namun saat situasi rumah sepi, kemudian korban ditarik oleh pelaku menuju ke sebuah saung. Di saung itulah korban dicabuli para pelaku,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa korban, kemudian para pelaku melakukan perbuatan cabul secara bergantian. Aksi keji ini dilakukan bukan hanya sekali, melainkan sebanyak 16 kali dengan waktu dan lokasi berbeda.

“Jadi satu pelaku membuka bajunya, satu pelaku lagi membekam mulut korban. Saat ini, korban mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku,” imbuhnya.

Pihaknya melakukan penangkapan, usai keluarga korban memberi laporan kepada pihak berwajib. Sebab korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya. “Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (fik)

 

 

 

 

Sumber: