Nakes Honorer Meradang, Dihapus Tanpa Solusi

Nakes Honorer Meradang, Dihapus Tanpa Solusi

BICARA. Ketua FKHN Jawa Barat, Ade Yonenda (kiri) bicara soal nasib nakes honorer jika PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK diterapkan tanpa ada solusi. --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tenaga kerja kesehatan (nakes) yang berstatus pegawai honorer meradang. Menyusul rencana pemerintah menghapus pegawai honorer di seluruh instansi negara. Kabar tersebut kian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Jawa Barat, Ade Yonendra mengatakan, rencana penghapusan honorer sudah dia dengar sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

Menurut Ade, dalam PP tersebut tertuang aturan mulai 28 November 2023, seluruh instansi pemerintah hanya diisi pegawai berstatus PNS dan PPPK saja. Tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer.

Hal itu diakui Ade sebagai upaya pemerintah memberikan pengakuan pada seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Sayangnya, kebijakan tersebut, dinilai Ade, kurang peka terhadap kondisi di lapangan.

"Sebetulnya tujuannya baik, ya. Ingin memberikan pengakuan dan kesejahteraan bagi honorer. Saya setuju honorer dihapus, tapi harus tetap dipekerjakan dan diangkat menjadi PNS atau PPPK. Apakah itu mungkin? Belum jelas aturannya," jelas Ade saat Podcast dengan RakyatCirebon.

Apalagi, saat ini jumlah pegawai PNS maupun PPPK di tiap instansi pemerintah masih sangat sedikit. Lebih-lebih di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Ade memastikan, jika honorer tak dipekerjakan, layanan kesehatan bakal terganggu.

Menurutnya, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah aturan yang tak memberi solusi bagi nakes. Pasalnya, jika terjadi penghapusan honorer ada dua dampak fatal. Pertama, Fasyankes bakal kekurangan tenaga kerja. Kedua, bakal terjadi lonjakan angka pengangguran besar-besaran.

Di sisi lain, solusi dari pemerintah pun belum jelas. Walaupun dibuka formasi PNS dan PPPK bagi nakes. Namun kuota yang disediakan sangat sedikit jika dibanding jumlah keseluruhan nakes honorer.

Berdasarkan pendataan FKHN 29 Juni sampai 2 Juli 2022 dari 12 kota/kabupaten di Jawa Barat terdapat 12.038 nakes honorer. Sedangkan formasi PNS dan PPPK untuk nakes hanya 500. Artinya, kuota formasi PNS dan PPPK  hanya mengurangi 4,1 persen saja jumlah nakes honorer di Jawa Barat.

Ade menuding, aturan penghapusan honorer tak boleh serta-merta dijalankan sebelum ada solusi yang jelas. "Sisanya yang banyak itu mau dikemanakan? Kalau dihapus, Fasyankes bisa collaps. Banyak yang jadi pengangguran," tegas Ade. (wan)

Sumber: