Beli Minyak Goreng, Harus Bawa KTP dan Aktifkan Aplikasi PeduliLindungi
Analis Perdagangan pada Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperdagin Kabupaten Cirebon, Bambang Riyadi trasaksi jual beli minyak goreng curah dipantau. Harus berbasis NIK dan memanfaatkan aps PeduliLindungi--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Tidak mudah untuk mendapatkan minyak goreng curah. Prosesnya ketat, terus dipantau pemerintah. Tidak bisa sembarangan asal melakukan transaksi. Pembelian harus berbasis NIK KTP.
Khususnya, ketika transaksinya itu, dilakukan di pasar milik pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, pemerintah sudah menggelondongkan subsidi, agar harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liternya.
"Syaratnya, pembelian minyak goreng curah di pasar tradisional milik Pemda memakai NIK KTP," kata Analis Perdagangan pada Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Bambang Riyadi, kemarin.
Saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional Sumber Kabupaten Cirebon sudah mulai berangsur turun. Sejumlah pedagang kini menjual minyak goreng curah eceran Rp13 ribu per kilogramnya. Namun, proses penjualannya masih banyak yang belum menggunakan aplikasi peduli lindungi maupun NIK KTP.
Sosialisasi pengaplikasian peduli lindungi pun kata Bambang, terus masif dilakukan Disperdagin. Pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang minyak goreng subsidi tersebut di seluruh pasar tradisional milik Pemda Kabupaten Cirebon.
"Untuk pengaplikasian peduli lindungi, kami intens melakukan sosialisasi terus, karena petugas kami hampir setiap hari selalu keliling di seluruh pasar tradisional milik pemerintah daerah Kabupaten Cirebon," katanya.
Menurutnya, sosialisasi pengaplikasian peduli lindungi dimaksudkan agar semua pedagang maupun pembeli mampu mengaplikasikan aplikasi peduli lindungi tersebut. Ketika diketahui ada yang tidak bisa, petugas Disperdagin akan mengarahkan kepada pedagang yang belum memahami penggunaan aplikasi tersebut. "Tujuannya agar pembelian minyak goreng bersubsidi tersebut bisa dilaksanakan di pasar tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Bambang, pedagang yang sudah menerapkan aplikasi peduli lindungi terhadap pembelian minyak goreng bersubsidi tersebut baru sekitar 40 persen saja. Jumlah tersebut diakui Bambang memang masih rendah. Bambang menjelaskan, hal itu terjadi karena beberapa pedagang juga tidak memiliki handphone yang mendukung untuk menginstal aplikasi peduli lindungi.
"Kendalanya, pedagang itu ada yang tidak memiliki handphone yang mendukung dan memadai untuk menginstal aplikasi peduli lindungi tersebut," pungkasnya. (zen)
Sumber: