30 Napi Jalani Sisa Masa Hukuman di Rumah Masing-masing
BERPELUKAN. Puluhan napi penerima program asimilasi dikawal petugas keluar dari pintu utama Lapas Kelas IIB Indramayu. Semuanya dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--
RAKYATICIREBON.ID, NDRAMAYU–Sebanyak 30 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu berhak mendapatkan program asimilasi, Jumat (8/7). Semuanya dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan koran ini, saat puluhan napi penerima program asimilasi satu-persatu keluar dari pintu utama Lapas dengan pengawalan petugas, suasana haru tak bisa dihindarkan.
Tangis bahagia para napi pecah seketika. Bahkan pelukan erat kontan terjadi antara napi dengan keluarganya yang menjemput.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, puluhan warga binaan tersebut mendapat asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumahnya masing-masing.
Pihaknya telah memastikan para penerima programnya sudah memenuhi syarat administrasi. Hal ini sesuai dengan perpanjangan Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021.
Disampaikan, mayoritas dari narapidana yang mendapat program asimilasi merupakan narapidana kasus pidana umum, dan sebagian narapidana kasus narkoba.
“Jadi syaratnya mereka itu bukan residivis atau baru pertama kali masuk penjara, kemudian sudah menjalani setengah dan 2 per 3 masa pidananya itu tidak melebihi 30 Desember 2022,” jelasnya.
Beni berpesan kepada para narapidana penerima asimilasi agar bisa mengambil hikmah. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
“Mereka harus produktif, mereka harus menjadikan semua ini sebagai suatu pelajaran berharga dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang berguna dan bisa berhasil,” ujar dia.
Salah satu narapidana penerima asimilasi, Reni mengaku sangat senang dan bahagia bisa kembali ke rumah. Ia bersyukur bisa berkumpul lagi dengan keluarga, terlebih bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
“Alhamdulillah bersyukur sekali. Kapok tidak mau mengulangi lagi. Sudah dua kali lebaran tidak bersama keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut tentang syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Adapun syarat narapidana yang diberikan hak asimilasi harus memiliki kriteria tertentu. Diantaranya bukan napi kasus narkoba dengan hukuman di atas 5 tahun, terorisme, korupsi, pembunuhan berencana, kasus asusila terhadap anak, residivis, dan beberapa jenis kejahatan lainnya. (tar)
Sumber: