Agustus, Pendaftaran Peserta Pemilu

Agustus, Pendaftaran Peserta Pemilu

TAHAPAN PEMILU. Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi mengatakan, KPU Kabupaten Kuningan siap untuk melaksanakan proses tahapan pemilu 2024, apalagi pendaftaran calon peserta pemilu bakal dimulai pada 1-14 Agustus 2022.--

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN– KPU Kabupaten Kuningan siap untuk melaksanakan proses tahapan pemilu 2024. Apalagi pendaftaran calon peserta pemilu bakal dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Kesiapan KPU yakni menyiapkan serangkaian aturan kepemiluan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan. Sebab tahapan paling dekat adalah pendaftaran calon peserta partai politik yang terpusat di KPU RI.

“Jadi untuk proses pendaftaran itu sama seperti dulu. Yakni pertama untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi dalam keterangan persnya, Senin (18/7).

Pihaknya mengaku, membuka layanan helpdesk pemilu untuk pelayanan terhadap parpol yang membutuhkan informasi hingga konsultasi. Sebab nantinya saat pendaftaran di KPU RI, akan dilakukan proses pengecekan administrasi. “Lalu ada beberapa partai yang diverifikasi secara virtual sampai tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU RI sudah melakukan evaluasi antara lain dengan cara batas usia. Sebab dulu tidak ada batasan usia minimal maupun batas maksimal, yang penting sehat jasmani dan rohani. “Kadang-kadang tim medis sangat kewalahan untuk menangani yang sakit. Namun sekarang ada batasan usia untuk pemilu, batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun untuk Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS,” imbuhnya.

Pada tahun 2019, lanjut dia, KPU Kuningan pernah dihadapkan pada proses sengketa. Ada beberapa macam sengketa proses sampai sengketa hasil, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kemarin sempat masuk pada PKPU, dimana hasil dari pemilihan umum terkait dengan hasil dari beberapa partai. Karena ini terkait dengan sengketa partai dalam satu dapil, yang dimana bukan sengketa antar parpol. Kemudian kita menyiapkan dalil-dalil dan argumentasi tentang bukti-bukti, lalu kita proses dan masuk alat bukti itu ke MK. Kemudian MK memiliki pandangan lain, sehingga keluarlah putusan dismissal sehingga tidak berlanjut ke proses berikutnya,” bebernya.

Pihaknya berharap, masyarakat di tahun 2024 agar bersama-sama mensukseskan gelaran pemilu. Sebab suksesnya pemilu 2024 bukan saja kerja keras dari KPU sendiri, melainkan peran dari Bawaslu, pemerintah dan pihak lain.

“Jadi berkat kerja kolaboarasi antara semua elemen masyarakat, baik secara struktural maupun yang kultural hingga masyarakat yang terorganisir ataupun tidak terorganisir. Oleh karena itu, kami berharap semua komponen masyarakat ikut partisipasi aktif melibatkan diri secara langsung dalam tahapan pemilu,” tutupnya. (bud)

 

Sumber: