Satres Narkoba Buru Bandar Sabu

Satres Narkoba Buru Bandar Sabu

AKRAB. Kasatres Narkoba Polres Indramayu AKP Hery Nurcahyo (kanan) berbincang dengan Bagian Humas. Petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Dua pengedar sabu berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu di lokasi berbeda dalam satu malam, Minggu (17/7) malam. 

Bandar sabu yang sudah diketahui identitasnya langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengajaran.

Kedua pengedar itu laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Indramayu. Yaitu AS (32) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, dan DA (38) asal Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu siap edar seberat 3,6 gram.

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba yang meresahkan. 

Lalu berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Lokasi sasaran di jalan raya Desa Tunggul Payung, tepatnya wilayah Blok IV.

Beberapa lama kemudian, kata dia, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam laporan. Saat itu pula langsung dilakukan pengajaran hingga berhasil mengamankannya. Pria tersebut diketahui berinisial DA.

Pada saat dilakukan penggeledahan didapati tiga paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. DA mengaku barang haram seberat 1,5 gram itu akan dijual kepada seseorang yang sudah memesannya.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut, dan ada uang tunai sebesar 55 ribu rupiah," jelas Kasatres Narkoba AKP Hery Nurcahyo, Senin (18/7).

Sedangkan pengedar berinisial AS ditangkap di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 1,56 gram yang dikemas plastik klip bening dan disimpan di dalam bungkus rokok. "Juga ada handphone yang kita amankan dari tangan AS," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, didapatkan keterangan barang haram yang diedarkan kedua tersangka itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. "Orang yang disebutkan tersangka masuk dalam daftar DPO," ucapnya.

Terhadap AS dan DA, lanjut Hery, pihaknya menerapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tar)

Sumber: