Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

SOSIALISASI. Pemkab Indramayu mengundang Ombudsman dalam sosialisasi kepatuhan standar pelayanan publik. Kabupaten Indramayu pada tahun 2021 berada pada zona kuning dengan nilai 62,1.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. 

Pada tahun 2021 lalu, Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai dengan kategorinya berada di zona kuning.

Hal itu terungkap saat berlangsungnya sosialisasi pelayanan publik, Senin (18/7) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu. 

Acara menghadirkan pembicara, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman RI, Mochammad Taufan Dwi Putra dan Muhammad Wildan.

Hadir mengikuti kegiatannya, Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, serta Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Sudalim Gymnastiar. Serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah dan 31 Kecamatan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina, Asisten Administrasi Umum Setda Indramayu Suwenda Asmita secara resmi membuka acara sosialisasi pelayanan publik. 

Menurutnya, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Ombudsman RI mengenai kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemkab Indramayu pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil penilaiannya, kata dia, Kabupaten Indramayu pada tahun 2021 berada pada zona kuning dengan nilai 62,1. Pada zona Kuning terdapat range penilaian antara 51,00 hingga 80,99.

Di Wilayah III Cirebon, Kabupaten Kuningan menempati peringkat pertama dengan nilai 67,71 disusul Kabupaten Indramayu di posisi kedua. 

Selanjutnya Kabupaten Majalengka dengan nilai 55,7, Kota Cirebon 53,86, dan Kabupaten Cirebon 52,62.

Dengan demikian, penilaian Ombudsman RI tahun 2021 terhadap Kabupaten Indramayu ini masih perlu ditingkatkan oleh perangkat daerah dan kecamatan. 

Hal ini sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina dengan memperhatikan standar nilai maladministrasi, atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Berdasarkan hal tersebut, ibu bupati Indramayu menekankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Dan mencegah adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan menghadirkan Ombudsman RI untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Suwenda.

Pada kesempatan itu, Mochammad Taufan Dwi Putra dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menerangkan, penilaian kualitas standar pelayanan publik menjadi salah satu konsentrasi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sumber: