Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

SOSIALISASI. Pemkab Indramayu mengundang Ombudsman dalam sosialisasi kepatuhan standar pelayanan publik. Kabupaten Indramayu pada tahun 2021 berada pada zona kuning dengan nilai 62,1.--

Adapun arahan presiden dalam penyampaian hasil kepatuhan standar pelayanan publik pada 29 Desember 2021, yaitu pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif," ungkapnya.

Sedangkan dasar hukum penilaian kepatuhan standar pelayanan publik meliputi Undang-undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016.

Khusus untuk kategori penilaian kepatuhan terbagi dalam 3 zona. Yaitu zona merah dengan nilai kepatuhan rendah, antara 0 sampai 50,99. Berikutnya zona kuning dengan nilai kepatuhan sedang, antara 51,00 hingga 80,99. Dan zona hijau dengan nilai kepatuhan tinggi, antara 81,00 sampai 100.

Dia juga menyampaikan, hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Indramayu tahun 2021 yang terdapat 5 lokus penilaian. Yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas dengan total 53 produk pelayanan administratif, dan produk pelayanan jasa (uji coba). Pada sedtiap lokus penilaian itu, Ombudsman memberikan catatan sebagai bahan perbaikan.

Menurut Taufan, untuk penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik pada tahun 2022, cakupannya tidak hanya di unit pelayanan dan produk layanan yang dinilai, tetapi pemenuhan standar pelayanan bagi seluruh unit pelayanan dan produk layanan.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut Ombudsman memberikan strategi pemenuhan standar pelayanan publik pada penyelenggara pelayanan publik. (tar)

Sumber: