Selesaikan Dulu Masalah Perbatasan Cirebon, Baru Bahas Penyesuaian Wilayah
Jalan Saputra 9, wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tindak lanjut kesepakatan dua daerah terkait penyelesaian persoalan perbatasan, masih terus dilakukan. Terlebih, dalam hal migrasi status kependudukan yang sedang digarap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena itu yang menjadi fokus utama pasca kesepakatan ditandatangani oleh dua kepala daerah.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan update dari proses migrasi kependudukan yang sedang dilakukan.
Dari laporan yang diterimanya, Disdukcapil sudah menerbitkan puluhan dokumen kependudukan dari warga di perbatasan. Yang tadinya masuk ke kabupaten, kini sudah resmi ber-KTP Kota Cirebon.
"Proses migrasi kependudukan lancar. Dari laporan, sudah 32 KTP dan KK yang diterbitkan Disdukcapil," ungkap Agus kepada Rakyat Cirebon.
Disdukcapil, lanjut Agus, mengajukan agar dokumen-dokumen kependudukan warga perbatasan yang sudah diproses, diserahkan secara simbolis. Hanya saja, ia meminta untuk diserahkan langsung. Karena dokumen kependudukan menjadi kebutuhan paling dasar untuk semua pelayanan. Belum lagi ke depan masih banyak yang harus diproses.
"Saya minta langsung diserahkan saja. Karena yang lain masih diproses, menyusul, belum lagi migrasi yang lain," lanjutnya.
Penyelesaian persoalan perbatasan yang sudah disepakati kedua daerah, ternyata menimbulkan suara-suara keinginan perluasan, atau penyesuaian wilayah yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan kembali muncul.
Seperti diberitakan Rakyat Cirebon beberapa waktu lalu, warga di Kedawung meminta agar wilayah Kota Cirebon diperluas hingga ke Kedawung, menyesuaikan dengan wilayah hukum yang saat ini berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa untuk ke arah sana, ada mekanisme panjang yang harus dilalui.
Diakuinya, wacana penyesuaian wilayah tersebut memang pernah dibahas. Bahkan, diseriusi dengan upaya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD.
"Dulu kan sempat ke Kemendagri untuk konsultasi. Pesannya tetapkan dulu batas wilayahnya," jelas dia.
Setelah persoalan batas wilayah yang saat ini sedang berproses selesai, kata Agus, bukan tidak mungkin wacana tersebut kembali dikemukakan. Hanya saja, tetap harus berdasarkan kajian-kajian yang juga harus dilakukan.
"Tetap harus ada kajian. Seperti PN juga mengajukan peningkatan status. Salah satu syaratnya ya wilayah agar bisa menjadi PN kelas 1A, mungkin sama beberapa instansi vertikal lain juga begitu. Kalau mau beresin dulu batas wilayahnya. Tapi tetap harus ada kajian dari bawah," kata Agus.
Untuk penetapannya, jika nanti perluasan atau penyesuaian wilayah ini dibahas kembali, sesuai ketentuan tidak meski sampai merevisi Undang-undang penetapan Pemerintah Kota Cirebon. "Tidak perlu. Cukup di Permendagri saja," imbuhnya. (sep)
Sumber: